Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan restoran, kafe dan warung makanan tetap buka selama Ramadhan dengan catatan membatasi aktivitasnya pada siang hari.
"Itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat Yudi Yudiawan, saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Baca juga: Tempat pijat dan hiburan malam di Karawang tutup selama Ramadhan
Ia mengatakan, khusus penjual warung makanan atau rumah makan, jika buka pada siang hari agar menutup bagian depannya dengan tirai.
Hal tersebut dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
Aturan bagi pengelola restoran, kafe dan penjual warung makanan selama bulan suci Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang tersebut beraku mulau 2 April hingga 5 Mei 2022.
Dalam surat edaran itu disebutkan kalau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang akan melakukan pengawasan selama sebulan penuh, sebagai upaya implementasi atas ketentuan tersebut.
Baca juga: Food Station gandeng petani Karawang untuk jaga pasokan beras di Jakarta
Selain mengatur tentang restoran, kafe dan rumah makan, surat edaran itu juga mengatur tentang pelarangan beroperasi tempat hiburan malam.
Dengan begitu, maka tempat hiburan malam, seperti karaoke dan diskotik, termasuk tempat pijat dan spa harus tutup selama Ramadhan. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat Yudi Yudiawan, saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Baca juga: Tempat pijat dan hiburan malam di Karawang tutup selama Ramadhan
Ia mengatakan, khusus penjual warung makanan atau rumah makan, jika buka pada siang hari agar menutup bagian depannya dengan tirai.
Hal tersebut dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
Aturan bagi pengelola restoran, kafe dan penjual warung makanan selama bulan suci Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang tersebut beraku mulau 2 April hingga 5 Mei 2022.
Dalam surat edaran itu disebutkan kalau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang akan melakukan pengawasan selama sebulan penuh, sebagai upaya implementasi atas ketentuan tersebut.
Baca juga: Food Station gandeng petani Karawang untuk jaga pasokan beras di Jakarta
Selain mengatur tentang restoran, kafe dan rumah makan, surat edaran itu juga mengatur tentang pelarangan beroperasi tempat hiburan malam.
Dengan begitu, maka tempat hiburan malam, seperti karaoke dan diskotik, termasuk tempat pijat dan spa harus tutup selama Ramadhan. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022