Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta segenap pengusaha yang bergerak di sektor pengembang kawasan permukiman segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah.

"Supaya kami dapat memperbaiki sarana umum yang rusak, bagian dari pelayanan terhadap masyarakat," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Rabu.

Baca juga: Pengembang diminta selesaikan IMB mushala di Bekasi

Dia menjelaskan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan kelengkapan serta bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan hingga kawasan permukiman.

Dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, serta utilitas perumahan dan permukiman, serah terima PSU kepada pemerintah daerah mutlak perlu dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas status sarana yang dimaksud.

"Jalan, ruang terbuka hijau, drainase, dan sarana penerangan jalan umum termasuk dalam bagian dari PSU. Kami tidak bisa melakukan perbaikan kalau belum diserahkan oleh pihak pengembang," katanya.
Chaidir mengakui bahwa dari total 275 pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi, baru sekitar 15 persen saja yang sudah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

"Dari 275 pengembang, sekarang kurang lebih baru ada 40 yang sudah menyerahkan," ucapnya.

Pihaknya hingga kini masih terus berupaya meminta para pengembang untuk segera menyerahkan PSU dengan melayangkan surat edaran hingga mendatangi kantor perwakilan masing-masing pengembang.

"Karena itu kewajiban dari pengembang ke kita. Penyerahan PSU bermanfaat, salah satunya agar jika ada sarana umum yang rusak, bisa segera diperbaiki pemda," kata dia.

Baca juga: 90 persen pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi tak serahkan fasos-fasum

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022