Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sepakat untuk tidak memakai anggaran kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri selama tahun 2022 yang telah disiapkan dalam APBD senilai Rp13,7 miliar.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun ini rekan-rekan anggota DPRD menyepakati tidak akan kita gunakan (kunjungan kerja luar negeri)," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto saat menjadi narasumber dalam diskusi publik dengan Lembaga Studi Visi Nusantara Maju, di Cibinong, Bogor, Jumat.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor puji kinerja kepala dinas yang ditegur Dirjen Dukcapil
Menurutnya, sejak 2019 seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor memilih untuk tidak menyerapnya. Kemudian mengalokasikan anggaran itu untuk membiayai kegiatan lain yang dianggap lebih krusial.
Rudy menyebutkan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dijatah untuk kunjungan kerja di luar negeri sebanyak lima kali dalam setahun, sementara untuk anggota dijatah dua kali dalam setahun.
Ia mengatakan ketika jatah anggaran kunjungan kerja ke luar negeri tidak diserap, maka dalam pembahasan APBD Perubahan, anggaran tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan lain sesuai usulan Bupati Bogor.
"Jadi digeser untuk yang lain. Seperti pada tahun 2020. Anggaran tersebut kita geser untuk menambah anggaran belanja tidak terduga saat pandemi COVID-19 sedang tinggi. Itu pun atas usulan dari seluruh fraksi," terang Rudy.
Namun, jika anggaran kunjungan kerja diserap, maka dapat dibenarkan karena tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor ingin solusi jangka panjang sikapi status rawan bencana
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun ini rekan-rekan anggota DPRD menyepakati tidak akan kita gunakan (kunjungan kerja luar negeri)," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto saat menjadi narasumber dalam diskusi publik dengan Lembaga Studi Visi Nusantara Maju, di Cibinong, Bogor, Jumat.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor puji kinerja kepala dinas yang ditegur Dirjen Dukcapil
Menurutnya, sejak 2019 seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor memilih untuk tidak menyerapnya. Kemudian mengalokasikan anggaran itu untuk membiayai kegiatan lain yang dianggap lebih krusial.
Rudy menyebutkan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dijatah untuk kunjungan kerja di luar negeri sebanyak lima kali dalam setahun, sementara untuk anggota dijatah dua kali dalam setahun.
Ia mengatakan ketika jatah anggaran kunjungan kerja ke luar negeri tidak diserap, maka dalam pembahasan APBD Perubahan, anggaran tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan lain sesuai usulan Bupati Bogor.
"Jadi digeser untuk yang lain. Seperti pada tahun 2020. Anggaran tersebut kita geser untuk menambah anggaran belanja tidak terduga saat pandemi COVID-19 sedang tinggi. Itu pun atas usulan dari seluruh fraksi," terang Rudy.
Namun, jika anggaran kunjungan kerja diserap, maka dapat dibenarkan karena tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor ingin solusi jangka panjang sikapi status rawan bencana
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022