Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan pasangan suami-istri  tersangka penyelenggara arisan bodong yang diduga merugikan warga mencapai Rp21 miliar menggunakan sejumlah uang tersebut untuk membeli mobil.

Dua tersangka itu berinisial MAW (23) dan HTP (24), kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Bandung, Jumat.

Ibrahim menyebut mobil yang kini telah disita tersebut merupakan mobil berjenis Toyota Agya.

Baca juga: Polda Jabar minta warga tak terprovokasi kasus pembacokan kiai di Indramayu

"Memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," kata Ibrahim pula.

Selain mobil, menurutnya lagi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan rekening pelaku, sejumlah ponsel, dan berkas barang bukti lainnya.

Dari penipuan berkedok arisan itu, Ibrahim menyebut ada sekitar 150 orang yang menjadi korban. Namun, kata dia pula, sejauh ini baru sebanyak 98 orang yang melaporkan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP).
"Sampai sekarang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi korban, dan tiga saksi dari pihak bank, dan ahli pidana dan ahli UU ITE," katanya lagi.

Baca juga: Polisi tilang 21 pengendara supermoto yang menerobos jalan tol

Dari penyelidikan, menurutnya, 150 orang itu diduga merupakan warga dari sekitar Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung. Para korban itu diiming-imingi akan mendapat keuntungan jika mengikuti arisan tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022