Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan setiap hari terdapat 70-86 perjalanan kereta yang melayani para pengguna jasa di wilayah kerjanya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Jumlah perjalanan kereta api yang beroperasi di wilayah KAI Daop 3 Cirebon berkisar antara 70-86 perjalanan per harinya," kata Suprapto di Cirebon, Rabu.

Suprapto mengatakan dari jumlah tersebut terbagi kedua zona tujuan besar yaitu arah barat dan timur. Untuk arah barat rerata menuju ke Jakarta dan Bandung.

Sementara tujuan ke arah timur lanjut Suprapto, yaitu kereta yang akan menuju Surabaya, Semarang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, dan Jember.

Menurutnya, terhitung sejak 3 Januari 2022 persyaratan naik kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:97/2021, setelah masa berlaku SE Kemenhub No: 112/2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022.

"Dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan saja yang bisa menggunakan jasa layanan KA," tuturnya.

Dia menambahkan pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

Selain itu pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, dan bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh keluarga.

"Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022