Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL) serentak di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan operasi tersebut bertujuan mengurangi jumlah kendaraan ODOL hingga tahun 2023 mendatang.
Baca juga: Menhub minta pengusaha logistik taati regulasi terkait ODOL
Operasi itu digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia dengan sanksi berupa penilangan hingga ancaman pidana.
"Proses pidananya penegakan hukum biasa, artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya satu tahun atau denda," jelas Aan saat meninjau operasi ODOL di ruas jalan Tol Cikampek, Kamis.
Aan menjelaskan, hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau over loading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.
Bahkan kata dia, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Misalnya, berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.
"Kelebihan 40 ton. Untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang, dan ada tambahan, kita turunkan muatan berlebihan," kata Aan.
Aan mengungkapkan ODOL sebagai kejahatan lalu lintas, dimana 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus over loading sejak April hingga Desember 2021.
"Selain berakibat kecelakaan, overload ini juga berakibat tingginya cost sosial. Jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan," kata Aan.
Baca juga: Menhub Budi apresiasi kinerja petugas Jembatan Timbang Losarang Indramayu
Baca juga: Pemkot Bogor dukung kebijakan Zero ODOL demi ketertiban kendaraan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan operasi tersebut bertujuan mengurangi jumlah kendaraan ODOL hingga tahun 2023 mendatang.
Baca juga: Menhub minta pengusaha logistik taati regulasi terkait ODOL
Operasi itu digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia dengan sanksi berupa penilangan hingga ancaman pidana.
"Proses pidananya penegakan hukum biasa, artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya satu tahun atau denda," jelas Aan saat meninjau operasi ODOL di ruas jalan Tol Cikampek, Kamis.
Aan menjelaskan, hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau over loading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.
Bahkan kata dia, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Misalnya, berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.
"Kelebihan 40 ton. Untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang, dan ada tambahan, kita turunkan muatan berlebihan," kata Aan.
Aan mengungkapkan ODOL sebagai kejahatan lalu lintas, dimana 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus over loading sejak April hingga Desember 2021.
"Selain berakibat kecelakaan, overload ini juga berakibat tingginya cost sosial. Jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan," kata Aan.
Baca juga: Menhub Budi apresiasi kinerja petugas Jembatan Timbang Losarang Indramayu
Baca juga: Pemkot Bogor dukung kebijakan Zero ODOL demi ketertiban kendaraan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022