Polres Sukabumi Kota kembali memberlakukan pengaturan arus lalu lintas ganjil genap yang berlaku mulai Rabu,  terkait status  Kota Sukabumi yang masih bertahan di status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

"Ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap yakni dari arah Jalan Gudang menuju jalan RE Martadinata dan di Bundaran Adipura yang mengarah ke Jalan RE Martadinata," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Rabu.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota gelar tes usap antigen untuk warga

Wilayah Kota Sukabumi menerapkan ganjil genap ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron.

Adapun tata cara pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap ini dengan melakukan pengecekan terhadap plat nomor kendaraan yang memasuki wilayah Kota Sukabumi.

Bagi warga khususnya pengendara harus mengingat nomor polisi kendaraan saat hendak memasuki kawasan yang diberlakukan ganjil genap.
Selain itu, Polres Sukabumi Kota sudah menyiagakan personel di lokasi tersebut untuk mengarahkan kendaraan agar tidak ada yang melanggarnya. Pemberlakuan ganjil genap ini sesuai instruksi pemerintah pusat dalam upaya menekan mobilitas masyarakat untuk menurunkan angka kasus penularan COVID-19," tambah Astuti.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap taat mematuhi protokol kesehatan tetap di rumah saja dan mengurangi mobilitas serta warga yang belum divaksin agar segara mendatangi gerai-gerai yang disiapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan layanan vaksinasi.

Baca juga: Lebih dari seratus warga Kabupaten Sukabumi positif COVID-19 diisolasi

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022