Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, yang dimulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Ketentuan tersebut termaktub dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/55/Kpts/Satgas/Huk/2022. Dalam keputusan tersebut, diatur beberapa poin putusan. Salah satunya pemerintah tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan.
Baca juga: Program vaksinasi di Depok capai 84,84 persen
"Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM untuk membatasi mobilitas warga dilaksanakan gerakan jaga kampung kita pada tingkat RT dan kampung siaga tangguh dengan mengerahkan sumber daya satuan tugas kecamatan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis.
Sesuai dengan penerapan PPKM level 2, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terus memastikan protokol kesehatan (prokes) serta menjaga mobilitas masyarakat. Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) secara terpadu. Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.
Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termasuk pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup baik interaksi dan keramaian. Pengunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.
Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.
Dengan demikian, akan ada sanksi jika masyarakat tidak mentaati aturan tersebut, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan sesuai perundang-undangan.
Baca juga: PTM 100 persen semua jenjang pendidikan di Depok mulai Februari
Baca juga: Warga Depok diminta waspada karena COVID-19 meningkat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Ketentuan tersebut termaktub dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/55/Kpts/Satgas/Huk/2022. Dalam keputusan tersebut, diatur beberapa poin putusan. Salah satunya pemerintah tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan.
Baca juga: Program vaksinasi di Depok capai 84,84 persen
"Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM untuk membatasi mobilitas warga dilaksanakan gerakan jaga kampung kita pada tingkat RT dan kampung siaga tangguh dengan mengerahkan sumber daya satuan tugas kecamatan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis.
Sesuai dengan penerapan PPKM level 2, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terus memastikan protokol kesehatan (prokes) serta menjaga mobilitas masyarakat. Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) secara terpadu. Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.
Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termasuk pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup baik interaksi dan keramaian. Pengunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.
Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.
Dengan demikian, akan ada sanksi jika masyarakat tidak mentaati aturan tersebut, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan sesuai perundang-undangan.
Baca juga: PTM 100 persen semua jenjang pendidikan di Depok mulai Februari
Baca juga: Warga Depok diminta waspada karena COVID-19 meningkat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022