Polres Bogor menangkap residivis spesialis pencurian mobil bak terbuka atau pick-up berinisial AB (41) di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sekarang masih proses pendalaman Satreskrim. Kalau (kasus) yang di Bogor ini, pengakuan pelaku, dia belum terpikir mau dijual kemana karena keburu tertangkap," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat ekspos kasus kriminal di Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa.
Menurut dia, tersangka belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus yang sama.
Iman menyebutkan bahwa modus AB dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara merusak lubang kunci mobil menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur mobil.
Namun, saat menjalankan aksi untuk pertama kalinya di Kawasan Sentul, Bogor pada Minggu, 16 Januari 2022, AB dipergoki oleh tetangga pemilik mobil yang kemudian mengejar AB.
Setelah AB membawa kabur mobil pick-up hasil curiannya sekitar lima kilometer, AB lantas dihadang oleh anggota Satlantas Polres Bogor.
“Korban memakirkan mobil di depan rumah. Lalu ada saksi yang merupakan tetangga korban, melihat aksi pencurian lalu memberitahu pemilik mobil, lalu mereka berdua mengejar. Saat di Jalan Saya Sentul, ada petugas Satlantas sedang patroli lalu menangkap pelaku,” terang Iman.
Ia menyebutkan bahwa AB merupakan spesialis pencurian mobil pick-up di mana selama di Jakarta saja berhasil menggasak 11 unit mobil pick-up. Kepolisian pun sedang mendalami, ke mana hasil curian akan didistribusikan.
Tersangka AB kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Sekarang masih proses pendalaman Satreskrim. Kalau (kasus) yang di Bogor ini, pengakuan pelaku, dia belum terpikir mau dijual kemana karena keburu tertangkap," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat ekspos kasus kriminal di Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa.
Menurut dia, tersangka belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus yang sama.
Iman menyebutkan bahwa modus AB dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara merusak lubang kunci mobil menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur mobil.
Namun, saat menjalankan aksi untuk pertama kalinya di Kawasan Sentul, Bogor pada Minggu, 16 Januari 2022, AB dipergoki oleh tetangga pemilik mobil yang kemudian mengejar AB.
Setelah AB membawa kabur mobil pick-up hasil curiannya sekitar lima kilometer, AB lantas dihadang oleh anggota Satlantas Polres Bogor.
“Korban memakirkan mobil di depan rumah. Lalu ada saksi yang merupakan tetangga korban, melihat aksi pencurian lalu memberitahu pemilik mobil, lalu mereka berdua mengejar. Saat di Jalan Saya Sentul, ada petugas Satlantas sedang patroli lalu menangkap pelaku,” terang Iman.
Ia menyebutkan bahwa AB merupakan spesialis pencurian mobil pick-up di mana selama di Jakarta saja berhasil menggasak 11 unit mobil pick-up. Kepolisian pun sedang mendalami, ke mana hasil curian akan didistribusikan.
Tersangka AB kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022