Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi Arafiq menyatakan akan menindak tegas kader partai yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
"Kami tentunya akan melakukan tindakan tegas partai sesuai hasil yang berkekuatan hukum tetap sampai dengan pencabutan KTA (pemecatan) partai dan Pergantian Antarwaktu (PAW)," kata Farabi di Depok, Kamis.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Depok NA ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Namun kata Farabi saat ini kami tidak akan berkomentar terkait masalah ini lebih jauh karena menghormati prinsip azas praduga tak bersalah. "Waktu kejadian yang bersangkutan sebelum menjadi anggota fraksi, dan saat itu kapasitasnya sebagai staf kelurahan," jelas Farabi.
Untuk itu pihaknya mendorong yang bersangkutan agar menjalani prosedur hukum dengan baik dan benar serta kooperatif.
"DPD Partai Golkar sudah dan tetap berkonsultasi serta bersinergi dengan DPD Prov Jabar," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia tanah di di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily melaporkan telah terjadi pemalsuan tanda tangannya terhadap objek lahan miliknya seluas 2.930 meter persegi yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pemakaman di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Keempat tersangka tersebut yakni EH, NA, BA dan H. Tersangka EH baru saja menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Saat kasus tersebut terjadi, EH merupakan Camat Sawangan dan selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
Sedangkan tersangka NA merupakan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar. Adapun tersangka BA merupakan seorang pengembang perumahan mewah Reiwa Town di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Sawangan. Lalu, tersangka H terlibat dalam proses terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH).
Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol, Andi Rian mengatakan penetapan empat tersangka setelah melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan. Keempat tersangka belum kami tahan dan akan mulai dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada pekan ini.
Berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim pada 8 Juli 2020 yang dilaporkan mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily bahwa lahan miliknya seluas 2.930 meter persegi telah menjadi aset Pemkot Depok sebagai lahan pemakaman.
Emack kemudian mendatangi Bagian Aset Pemkot Depok dan diketahui bahwa lahan miliknya itu dijadikan sebagai satu syarat wajib untuk memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kami tentunya akan melakukan tindakan tegas partai sesuai hasil yang berkekuatan hukum tetap sampai dengan pencabutan KTA (pemecatan) partai dan Pergantian Antarwaktu (PAW)," kata Farabi di Depok, Kamis.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Depok NA ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Namun kata Farabi saat ini kami tidak akan berkomentar terkait masalah ini lebih jauh karena menghormati prinsip azas praduga tak bersalah. "Waktu kejadian yang bersangkutan sebelum menjadi anggota fraksi, dan saat itu kapasitasnya sebagai staf kelurahan," jelas Farabi.
Untuk itu pihaknya mendorong yang bersangkutan agar menjalani prosedur hukum dengan baik dan benar serta kooperatif.
"DPD Partai Golkar sudah dan tetap berkonsultasi serta bersinergi dengan DPD Prov Jabar," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia tanah di di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily melaporkan telah terjadi pemalsuan tanda tangannya terhadap objek lahan miliknya seluas 2.930 meter persegi yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pemakaman di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Keempat tersangka tersebut yakni EH, NA, BA dan H. Tersangka EH baru saja menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Saat kasus tersebut terjadi, EH merupakan Camat Sawangan dan selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
Sedangkan tersangka NA merupakan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar. Adapun tersangka BA merupakan seorang pengembang perumahan mewah Reiwa Town di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Sawangan. Lalu, tersangka H terlibat dalam proses terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH).
Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol, Andi Rian mengatakan penetapan empat tersangka setelah melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan. Keempat tersangka belum kami tahan dan akan mulai dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada pekan ini.
Berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim pada 8 Juli 2020 yang dilaporkan mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily bahwa lahan miliknya seluas 2.930 meter persegi telah menjadi aset Pemkot Depok sebagai lahan pemakaman.
Emack kemudian mendatangi Bagian Aset Pemkot Depok dan diketahui bahwa lahan miliknya itu dijadikan sebagai satu syarat wajib untuk memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022