Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara yang tidak hadir tanpa izin pada hari pertama masuk kerja usai libur Tahun Baru 2022.

"Kami akan melihat laporan akhir terkait kehadiran seluruh ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Purwakarta pada hari ini dari BKPSDM," katanya, di Purwakarta, Senin.

Baca juga: Purwakarta larang ASN cuti pada akhir tahun

Ia menyampaikan, pihaknya siap memberikan sanksi indisipliner dari mulai yang ringan sampai yang terberat bagi ASN yang tidak hadir.

Bupati mengaku hanya melakukan inspeksi mendadak ke beberapa organisasi perangkat daerah pada hari pertama masuk kerja di tahun 2022. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat kehadiran ASN.

"Semangat yang baru tentu saja harapan yang baru, artinya bahwa kehadiran ini bisa mencerminkan bagaimana mereka penuh dengan rasa tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan tentu saja dengan target baru," katanya.
Pada hari pertama kerja di tahun ini, bupati hanya mengecek kehadiran ASN di Mal Pelayanan Publik Madukara dan di Badan Pendapatan Daerah Purwakarta.

Baca juga: Pemkab Purwakarta sanksi bagi ASN yang nekad mudik Lebaran

Sesuai dengan laporan yang diterima, tingkat kehadiran ASN di dua instansi itu cukup bagus, mencapai 100 persen.

Untuk tingkat kehadiran secara keseluruhan ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta, bupati mengaku akan meminta laporan BKPSDM setempat.

Bagi ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja tahun ini, pihaknya siap menerapkan sanksi. Jenis sanksi terberat dan ringan telah disiapkan. 

Baca juga: ASN di Purwakarta tadarus Alquran sebelum aktivitas di kantor

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022