Pemerintah Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah guna meneka mobilitas warga pada masa libur akhir tahun.

"Sudah ada surat edaran dari tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022 (aparatur sipil negara) tidak boleh ambil cuti, ambil liburan," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Kamis.

Bupati mengatakan, pemerintah kabupaten menjalankan kebijakan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

ASN yang terbukti melanggar ketentuan mengenai larangan cuti pada akhir tahun, menurut dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentunya ada sanksi indispliner, dari yang paling ringan sampai yang terberat," katanya tanpa memberikan penjelasan terperinci mengenai sanksi bagi pelanggar aturan mengenai larangan cuti pada akhir tahun.
Sementara itu, dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19 akibat peningkatan mobilitas warga selama libur akhir tahun, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mendirikan pos-pos pengamanan dan pengawasan di jalur lalu lintas kendaraan serta tempat-tempat keramaian.

"Saya mengimbau kepada masyarakat kalau memang tidak terlalu penting, kita tak usah keluar rumah untuk menghindari kerumunan," kata Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Suntana saat mengunjungi Cikopo, Purwakarta, Rabu (22/12).
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021