Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di Singapura menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"Orangnya ada di Singapura, tapi hitungannya belum cocok sehingga belum diproses," kata Mahfud di Jakarta, Kamis.
Bahkan, lanjut dia, obligor tersebut masih memiliki 200 sertifikat tanah lainnya, namun belum diserahkan lantaran masih diklarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Satgas BLBI sita 587 bidang tanah milik Grup Texmaco termasuk di Subang dan Sukabumi
Baca juga: Satgas BLBI sita 587 bidang tanah milik Grup Texmaco termasuk di Subang dan Sukabumi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan Satgas BLBI sudah menyita tanah para obligor dengan luas seluruhnya 1.312 hektare.
Aset tanah itu diperkirakan senilai Rp20 triliun, dengan rata-rata harga tanah Rp2 juta per meter persegi.
"Tapi oke lah belasan triliun sudah kita dapat, ratusan miliar sudah kita dapat dalam waktu enam bulan bekerja. Sementara 22 tahun kita berdebat terus pidana, perdata," tutur Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini.
Sekretaris Satgas BLBI Sugeng Purnomo menambahkan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas BLBI.
Baca juga: Aset eks BLBI Rp492 M dihibahkan ke Pemkot Bogor dan 7 kementerian/lembaga
Baca juga: Aset eks BLBI Rp492 M dihibahkan ke Pemkot Bogor dan 7 kementerian/lembaga
Sehingga, lanjut Sugeng, nanti Satgas ini bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan, termasuk barang yang sudah dijanjikan para obligor untuk diserahkan tetapi tidak diserahkan.
"Namun, kami akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021