Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang perampok bersenjata api berisinisial R (35) asal Palembang, Sumatera Selatan yang dalam aksinya kerap membawa senjata api rakitan untuk menakuti korbannya.
"Dari tangan tersangka kami menyita senjata api rakitan jenis revolver dan enam butir peluru kaliber 9 mm. Senjata api tersebut selalu digunakan R saat merampok sehingga korbannya takut bahkan tersangka pun tidak segan melukai korban jika melakukan perlawanan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Rabu.
Baca juga: 5 Polres perkuat koordinasi cegah COVID-19 pada musim liburan akhir tahun
Informasi yang diperoleh dari polisi, R merupakan salah satu buronan kasus perampokan yang paling dicari karena telah beraksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dalam setiap aksinya tersangka kerap menodongkan senjata api rakitannya kepada korban untuk menuruti perintahnya, bahkan tidak segan melukainya.
Penangkapan pemuda asal Palembang ini berawal dari laporan terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kampung Pasirdalam, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug pada 8 Desember 2021 lalu yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi.
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di salah satu tempat di wilayah hukum Polres Sukabumi. Tersangka yang dikenal sadis ini tidak bisa berkutik saat personel Satreskrim membekuknya dan menemukan barang bukti senjata api berikut enam peluru kaliber 9 mm.
"Dari hasil penyidikan, R sudah melakukan aksi perampokan di enam lokasi berbeda mulai dari pencurian kendaraan bermotor di lima lokasi dan satu kasus modus pecah kaca mobil di Kecamatan Cicurug. Tidak hanya di wilayah hukum Polres Sukabumi, tersangka juga beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.
Dedy mengatakan terkait kepemilikan senjata api rakitan beserta pelurunya pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana senjata ilegal itu didapat. R pun dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Sindikat pemalsu sertifikat dan dokumen kependudukan diungkap Polres Sukabumi
Baca juga: Penganiaya pelajar Bogor hingga tewas tambah jadi enam tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dari tangan tersangka kami menyita senjata api rakitan jenis revolver dan enam butir peluru kaliber 9 mm. Senjata api tersebut selalu digunakan R saat merampok sehingga korbannya takut bahkan tersangka pun tidak segan melukai korban jika melakukan perlawanan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Rabu.
Baca juga: 5 Polres perkuat koordinasi cegah COVID-19 pada musim liburan akhir tahun
Informasi yang diperoleh dari polisi, R merupakan salah satu buronan kasus perampokan yang paling dicari karena telah beraksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dalam setiap aksinya tersangka kerap menodongkan senjata api rakitannya kepada korban untuk menuruti perintahnya, bahkan tidak segan melukainya.
Penangkapan pemuda asal Palembang ini berawal dari laporan terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kampung Pasirdalam, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug pada 8 Desember 2021 lalu yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi.
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di salah satu tempat di wilayah hukum Polres Sukabumi. Tersangka yang dikenal sadis ini tidak bisa berkutik saat personel Satreskrim membekuknya dan menemukan barang bukti senjata api berikut enam peluru kaliber 9 mm.
"Dari hasil penyidikan, R sudah melakukan aksi perampokan di enam lokasi berbeda mulai dari pencurian kendaraan bermotor di lima lokasi dan satu kasus modus pecah kaca mobil di Kecamatan Cicurug. Tidak hanya di wilayah hukum Polres Sukabumi, tersangka juga beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.
Dedy mengatakan terkait kepemilikan senjata api rakitan beserta pelurunya pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana senjata ilegal itu didapat. R pun dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Sindikat pemalsu sertifikat dan dokumen kependudukan diungkap Polres Sukabumi
Baca juga: Penganiaya pelajar Bogor hingga tewas tambah jadi enam tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021