Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat menyatakan di akhir tahun 2021 ada 22 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di provinsi itu mendapat sertifikat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Di balik prestasi tersebut terdapat komitmen dan kinerja bertahun-tahun yang dilakukan oleh Disparbud Jabar," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik di Bandung, Selasa.
Baca juga: Pencak Silat masuk daftar UNESCO, genapi 10 Warisan Budaya Indonesia untuk dunia
Total ada 22 Warisan Budaya Jabar yang mendapatkan Sertifikat WBTb 2021, yakni Angklung Bungko, Gong Si Bolong, Bangkong Reang, Gantangan, Toleat, Rengkong, Badeng, Angklung Dogdog Lojor, Batik Dermayon, Payung Geulis.
Selain itu, Arsitektur Kampung Pulo, Tari Cepet Sukabumi, Merlawu, Nyuguh, Jipeng Rasi, Palakiah Palean Raga, Upacara Hajat Arwah, Angklung Gubrag, Karinding, Carita Pantun Nyai Sumur Bandung dan Bordir Tasikmalaya.
Pada awal Desember 2021, Kemendikbudristek memberikan sertifikat WBTb kepada 22 warisan budaya Provinsi Jawa Barat.
Menurut Dedi Taufik selama tiga tahun terakhir sudah ada 46 karya budaya yang mendapat sertifikat serupa. Jika dirinci total dari tahun 2013, ada 86 karya budaya Jawa Barat yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, ditambah 4 WBTb milik bersama antara Jabar dan provinsi lain, yakni Aksara dan naskah Ka Ga Nga, Calung Banyumas Pantun Betawi, dan Pakuwon.
Baca juga: Mendoan khas Banyumas ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia
"Sehingga, jumlah tersebut menempatkan Jawa Barat di posisi ketiga sebagai provinsi dengan penetapan WBTb terbanyak setelah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah per November 2021. Kami optimistis jumlahnya terus bertambah, karena kekayaan budaya di Jawa Barat sangat banyak,” kata dia.
Dia mengatakan dari aspek kebudayaan, pihaknya telah membuat rumusan khusus, salah satunya sudah melaksanakan akselerasi pemenuhan kebutuhan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Sejauh ini, sudah ada 54 TACB yang tersertifikasi hasil kerjasama dengan Kemendikbud dan LSP2 Kebudayaan.
Adanya TACB merupakan syarat utama bagi kabupaten kota untuk menyusun rekomendasi penetapan cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
Selain itu, lanjut Dedi, pihaknya juga berhasil melakukan konsolidasi yang akhirnya mampu membentuk tim ahli cagar budaya provinsi pertama kali melalui keputusan gubernur.
Baca juga: 2 Warisan tak benda budaya Garut raih sertifikat Kemendikbudristek
Hal itu menjadi salah satu syarat utama penyusunan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya peringkat provinsi.
"Dengan adanya TACB, pembinaan bisa dilakukan secara konsisten bersama pemerintah kota/kabupaten. Sudah ada TACB di 13 daerah, setelah sebelumnya pada tahun 2019 baru ada dua, di Kota Bandung dan Depok saja. Ini komitmen yang harus dijaga," kata dia.
"Ada tujuh keputusan kepala daerah tentang cagar budaya peringkat provinsi pada tahun 2020. Tahun 2021, kami terlibat dalam pembahasan dengan TACB nasional terkait rencana penetapan kecagarbudayaan, di antaranya Istana Kepresidenan," kata dia.
Dedi mengatakan bahwa Warisan Budaya Takbenda merupakan identitas bangsa yang harus dikenalkan dan dilestarikan. Tentu, harus disertai dengan upaya pelestarian.
"Semangat pelestarian dan pemajuan ini harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Bisa dilakukan melalui festival, seminar, sarasehan, workshop, dan lain-lain," kata Dedi.
Baca juga: Gong Si Bolong Depok ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021