Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh gurunya di pesantren yang terletak di Kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Istri dari Ridwan Kamil ini, di Bandung, Kamis, menyatakan, pelaku pemerkosaan santriwati di Kota Bandung harus dihukum berat sesuai aturan. 

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia.

Baca juga: Kejati Jabar duga oknum guru pesantren gelapkan dana untuk tindakan asusila

Menurut Atalia, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucapnya. 

Kasus pelecehan seksual oleh oknum pengajar tersebut sudah masuk persidangan keempat. Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.
"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ujar Atalia.

Baca juga: Para santri pesantren oknum guru asusila di Bandung dipindahkan

Atalia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban. 

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021