Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan tetap memperketat wilayah saat libur Natal 2021 hingga Tahun Baru 2022 guna mencegah potensi penularan virus corona meski pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Berdasarkan rapat koordinasi lanjutan bersama Polres dan Kodim, kami tetap melakukan pengawasan dan pengetatan di periode itu," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis.

Baca juga: Pemkab Bekasi pastikan tidak ada penularan Omicron di wilayahnya

Dodo mengaku pemerintah daerah sudah menyiapkan skema pengawasan serta pengetatan wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru sebelum ada pembatalan PPKM Level 3.

"Setelah beberapa waktu kita berada di PPKM level 1, posisi sekarang ada di level 2 namun sebenarnya kami sudah menyiapkan rencana PPKM level 3 dari jauh-jauh hari," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, mengikuti kebijakan yang diinstruksikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tetap melakukan pengetatan wilayah meski perlakuannya tak seperti saat penerapan PPKM Level 3.
"Kini kita ikut Pemprov Jabar yang memutuskan tetap melakukan pengetatan, pembatasan mobilitas, dan pengawasan saat Natal dan Tahun Baru. Jadi kami hanya akan melakukan beberapa kegiatan dari rencana awal yang sudah disiapkan," ucapnya.

Baca juga: PHRI Kabupaten Bekasi komitmen pulihkan ekonomi sektor hotel dan restoran

Dodo menjelaskan skema penyekatan akan diterapkan di sejumlah ruas jalan utama dengan prioritas perbatasan wilayah. Di titik tersebut pihaknya akan menyiapkan posko penyekatan dilengkapi gerai vaksinasi.

"Jadi nanti kami tetap akan melakukan pengetatan di perbatasan dengan wilayah lain. Tapi modelnya bukan ditanya tes PCR atau antigen, tapi ditanya apakah sudah divaksin atau belum? Warga yang belum divaksin akan segera divaksinasi di posko itu," katanya.

Sementara pengawasan ketat juga akan dilakukan di tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas kegiatan masyarakat seperti tempat ibadah, wisata, dan pusat perbelanjaan.

"Kemudian di tempat area publik, baik di pusat perbelanjaan atau di tempat wisata, akan kami kerahkan anggota untuk pengawasan. Lalu penggunaan efektivitas PeduliLindungi akan kami terapkan juga baik di tempat wisata, mal dan tempat ibadah," kata dia.

Baca juga: Pusat belanja di Kota Bekasi dilarang rayakan Natal-Tahun Baru

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021