Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat bertambah satu menjadi empat orang yang kini masih dirawat di rumah sakit.

Sesuai dengan data pantauan COVID-19 Karawang, pada Rabu ini terdapat empat orang positif COVID-19 yang dirawat di rumah sakit. Jumlahnya bertambah satu orang dibandingkan sehari sebelumnya.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 tersisa 3 orang yang dirawat di RS Karawang

Dinas Kesehatan Karawang juga mencatat kalau hingga kini masih ada empat orang lainnya yang tengah menjalani isolas mandiri di rumahnya masing-masing.

Hingga kini jumlah total warga Karawang yang pernah positif COVID-19 dan telah dinyatakan sembuh sebanyak 41.580 orang.

Sementara jumlah pasien COVID-19 di Karawang yang dilaporkan meninggal dunia mencapai 1.861 orang, bertambah satu orang dibandingkan sehari sebelumnya. 
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengingatkan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan saat aktivitas di luar rumah. 

Baca juga: Di Karawang masih ada 11 warga jalani isolasi akibat COVID-19

Sementara menjelang libur Natal dan Tahun Baru, ia menyebutkan pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. 

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Namun penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru ialah, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca juga: Empat warga Karawang dirawat akibat COVID-19, dua orang isolasi mandiri

Pemerintah juga melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Untuk waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara terkait dengan penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021