Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalokasikan dana sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 untuk penanganan pandemi COVID-19.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam mengatakan alokasi anggaran itu diambil dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2022 yang baru saja ditetapkan sebesar Rp6,39 triliun.
Baca juga: Komite Penanganan COVID-19 Bekasi imbau warga tetap disiplin prokes
"Penanganan COVID-19 kami anggarkan sebesar Rp100 miliar dari APBD tahun depan," katanya di Cikarang, Rabu.
Pembiayaan penanganan COVID-19, kata dia, dimasukkan ke dalam mata anggaran belanja tak terduga (BTT) termasuk pemberian bantuan sosial dan penanggulangan bencana.
"Begitu juga bansos, untuk di dinas sosial dan BPBD juga untuk penanggulangan bencana, artinya kami siapkan dari BTT," katanya.
Saeful menyebut di setiap perangkat daerah juga telah dialokasikan anggaran penanganan pandemi berdasarkan kegiatannya sehingga penggunaan anggaran BTT baru akan dicairkan sesuai dengan urgensi.
Baca juga: Pemkab Bekasi terapkan PPKM level 1
"Di dinas-dinas juga ada anggarannya. Jadi kalau semisal kasus naik dan anggaran kurang, baru akan diambil dari BTT," katanya.
Apabila lonjakan kasus terjadi secara signifikan dan anggaran BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah akan melakukan skema pengalihan anggaran.
"Paling nanti ada proses refocusing kalau BTT kurang, tapi harus ada edaran dari Kemendagri dulu untuk melakukan refocusing penanggulangan COVID-19, sama seperti di tahun sebelumnya," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi siagakan isolasi terpusat antisipasi gelombang tiga COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam mengatakan alokasi anggaran itu diambil dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2022 yang baru saja ditetapkan sebesar Rp6,39 triliun.
Baca juga: Komite Penanganan COVID-19 Bekasi imbau warga tetap disiplin prokes
"Penanganan COVID-19 kami anggarkan sebesar Rp100 miliar dari APBD tahun depan," katanya di Cikarang, Rabu.
Pembiayaan penanganan COVID-19, kata dia, dimasukkan ke dalam mata anggaran belanja tak terduga (BTT) termasuk pemberian bantuan sosial dan penanggulangan bencana.
"Begitu juga bansos, untuk di dinas sosial dan BPBD juga untuk penanggulangan bencana, artinya kami siapkan dari BTT," katanya.
Saeful menyebut di setiap perangkat daerah juga telah dialokasikan anggaran penanganan pandemi berdasarkan kegiatannya sehingga penggunaan anggaran BTT baru akan dicairkan sesuai dengan urgensi.
Baca juga: Pemkab Bekasi terapkan PPKM level 1
"Di dinas-dinas juga ada anggarannya. Jadi kalau semisal kasus naik dan anggaran kurang, baru akan diambil dari BTT," katanya.
Apabila lonjakan kasus terjadi secara signifikan dan anggaran BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah akan melakukan skema pengalihan anggaran.
"Paling nanti ada proses refocusing kalau BTT kurang, tapi harus ada edaran dari Kemendagri dulu untuk melakukan refocusing penanggulangan COVID-19, sama seperti di tahun sebelumnya," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi siagakan isolasi terpusat antisipasi gelombang tiga COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021