Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di Kecamatan Pancoranmas untuk mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19.

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Kamis, mengatakan penghentian sementara ini berlangsung selama sepuluh hari, 19-29 November 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.



SE yang diterbitkan 18 November 2021 tersebut telah memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah.

Maka perlu segera dilakukan mitigasi penanggulangan COVID-19 pada klaster PTMT. Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT.

Lalu selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera mengecek kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan (prokes) PTMT.

"Memperhatikan peningkatan kasus COVID-19 pada kluster PTMT di beberapa wilayah. Pemkot Depok mengambil kebijakan salah satunya penghentian sementara PTMT se-Kecamatan Pancoranmas," ujarnya.



Kebijakan ini berlaku bagi siswa mulai dari jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, dan bagi siswa SMP/MTS, SMA/MA. Selama penghentian PTMT sementara, siswa di Pancoranmas, kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR) atau daring.

"Selama penutupan PTMT sementara, seluruh satuan pendidikan di Pancoranmas melakukan proses belajar secara daring. Di saat yang sama setiap satuan pendidikan di wilayah itu, melakukan evaluasi protokol kesehatan PTMT," ujarnya.

Untuk itu Idris meminta seluruh satuan pendidikan di Kota Depok selain Kecamatan Pancoranmas untuk mengalihkan siswanya melakukan BDR dan bagi yang belum melaksanakan vaksinasi maka harus segera divaksin.

Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 648 tentang penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT, tertanggal 18 November 2021.

Sebelumnya ada beberapa siswa dan guru di SMPN 2 Depok yang terpapar COVID-19 sehingga kegiatan PTMT dihentikan sementara. Pemerintah Kota Depok mempunyai 11 kecamatan dan 63 Kelurahan. 11 Kecamatan yaitu Pancoranmas, Sukmajaya, Cilodong, Bojongsari, Sawangan, Cinere, Limo, Beji, Cimanggis, Tapos, dan Cipayung .

Baca juga: PTM terbatas dihentikan jika ada pelanggaran prokes, kata Wawali Depok

Baca juga: Pemkot Depok keluarkan Perwal tentang PTM terbatas

Baca juga: Wakil Wali Kota Depok ingatkan sekolah gelar PTM patuhi aturan prokes

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021