Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menemukan sejumlah barang terlarang di dalam sel narapidana, saat razia yang dilakukan pada Jumat.
"Barang terlarang tersebut sudah kami sita untuk dimusnahkan dan mendata siapa pemiliknya," kata Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi Ahmad Tohari kepada wartawan, Jumat.
Adapun barang terlarang yang ditemukan di dalam kamar warga binaan tersebut berupa kartu remi satu set, tiga paku, potongan sendok yang terbuat dari logam, potongan seng, senar gitar, potongan besi dan peniti.
Menurut Tohari, barang tersebut dilarang dimiliki warga binaan baik narapidana maupun tahanan lapas karena dikhawatirkan disalahgunakan. Petugas kemudian memusnahkan barang-barang tersebut.
Razia ini ini dilakukan di Blok Asoka sel A1 dan A4, Bougenville sel B8 dan B9 dan Mawar sel M1 dan M2. Penggeledahan ini untuk memastikan tidak ada warga binaan yang memiliki senjata tajam, senjata api maupun narkoba.
"Seluruh ruangan kami periksa secara detail dan dipastikan di dalam sel para narapidana tersebut tidak ada senjata maupun narkoba. Penghuni pun digeledah satu per satu," katanya.
Tohari menegaskan jika ada warga binaan yang melanggar baik itu memiliki senjata maupun narkoba dan barang berbahaya lain maka akan diproses secara hukum. Selain itu, antisipasi penyelundupan barang terlarang dan berbahaya dari luar lapas, penjagaan di pintu masuk pun terus diperketat dan dilengkapi dengan berbagai peralatan keamanan.
Setiap barang bawaan penjenguk pun harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak oknum yang ingin memasukan barang terlarang seperti narkoba maupun senjata ke dalam lapas. Razia seperti ini akan dilakukan secara rutin dengan mengambil waktu secara acak.
Baca juga: Petugas geledah sel warga binaan Lapas Nyomplong Sukabumi
Baca juga: Petugas Lapas Sukabumi gagalkan penyelundupan sabu dalam makanan sale pisang
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap napi Lapas Nyomplong edarkan narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Barang terlarang tersebut sudah kami sita untuk dimusnahkan dan mendata siapa pemiliknya," kata Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi Ahmad Tohari kepada wartawan, Jumat.
Adapun barang terlarang yang ditemukan di dalam kamar warga binaan tersebut berupa kartu remi satu set, tiga paku, potongan sendok yang terbuat dari logam, potongan seng, senar gitar, potongan besi dan peniti.
Menurut Tohari, barang tersebut dilarang dimiliki warga binaan baik narapidana maupun tahanan lapas karena dikhawatirkan disalahgunakan. Petugas kemudian memusnahkan barang-barang tersebut.
Razia ini ini dilakukan di Blok Asoka sel A1 dan A4, Bougenville sel B8 dan B9 dan Mawar sel M1 dan M2. Penggeledahan ini untuk memastikan tidak ada warga binaan yang memiliki senjata tajam, senjata api maupun narkoba.
"Seluruh ruangan kami periksa secara detail dan dipastikan di dalam sel para narapidana tersebut tidak ada senjata maupun narkoba. Penghuni pun digeledah satu per satu," katanya.
Tohari menegaskan jika ada warga binaan yang melanggar baik itu memiliki senjata maupun narkoba dan barang berbahaya lain maka akan diproses secara hukum. Selain itu, antisipasi penyelundupan barang terlarang dan berbahaya dari luar lapas, penjagaan di pintu masuk pun terus diperketat dan dilengkapi dengan berbagai peralatan keamanan.
Setiap barang bawaan penjenguk pun harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak oknum yang ingin memasukan barang terlarang seperti narkoba maupun senjata ke dalam lapas. Razia seperti ini akan dilakukan secara rutin dengan mengambil waktu secara acak.
Baca juga: Petugas geledah sel warga binaan Lapas Nyomplong Sukabumi
Baca juga: Petugas Lapas Sukabumi gagalkan penyelundupan sabu dalam makanan sale pisang
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap napi Lapas Nyomplong edarkan narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021