Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah modus pelanggaran aturan PPKM yang terjadi di tempat wisata seperti klab malam di Bali dan Bandung.
Luhut dalam konferensi pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah Bali dan Bandung.
"Dalam penelusuran kami, kami menemukan protokol kesehatan dilakukan dengan baik di pusat perbelanjaan/mal. Peduli Lindungi diterapkan dengan ketat, masyarakat yang masuk semua menggunakan masker, dan jam operasional juga sesuai dengan aturan," katanya.
Sementara itu, di tempat wisata masih ditemukan penerapan jaga jarak (physical distancing) yang masih lemah dan masih ada tempat wisata yang hanya melakukan scan PeduliLindungi pada perwakilan saja.
"Hal ini tentunya akan menjadi evaluasi kami dan akan kami diskusikan lebih lanjut kepada seluruh pemangku kepentingan di masing-masing daerah dan sektor tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan timnya menemukan sejumlah pelanggaran, utamanya terjadi pada beberapa restoran dan beach club yang ada di wilayah Bali. Beach club dan bar disebutnya beroperasi tanpa pembatasan kapasitas, tidak ada jaga jarak dan tidak ada penegakan hukum dari pihak pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas. Ia juga menyebut tidak ada paksaan untuk scan QR Code PeduliLindungi.
"Mengenai hal ini kami meminta kepada pemerintah daerah untuk berperan aktif dan tegas dalam menindak pelanggaran seperti ini dan mewajibkan seluruh pengelola agar memiliki QR Code PeduliLindungi dan juga memastikan agar para tamu melakukan scan barcode tersebut," katanya.
Luhut menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, lokasi-lokasi di Bali yang nanti akan jadi tempat pertemuan G20 tahun 2022 akan mulai disterilkan dari sekarang.
"Tadi Presiden sudah perintahkan, tempat yang akan nanti G20 harus dari sekarang mulai kita sterilkan," katanya.
Tidak hanya di Bali, tim juga menemukan beberapa bar dan kelab malam di Bandung yang masih beroperasi di luar ketentuan, di antaranya melebihi batas ketentuan jam operasional, melebih batas kapasitas maksimum dan mengabaikan ketentuan pengisian PeduliLindungi.
"Mereka juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas di antaranya mematikan lampu depan, memisahkan tempat parkir mobil dari lokasi hingga tidak memperbolehkan pengunjung untuk mengambil gambar," ungkapnya.
Di sisi lain, penegakan protokol kesehatan di tempat wisata di Kota Bandung juga masih lemah, kesadaran masyarakat juga semakin berkurang. Oleh karena itu, Luhut meminta kepada Forkompimda setempat dan wilayah lain juga agar memberikan tindakan tegas kepada segala bentuk pelanggaran yang ada dan tidak bermain-main dengan membiarkan hal semacam ini terjadi.
"Kita paham, sekali lagi paham, bagaimana kita semua juga bosan. Tapi bagaimana pun kita harus hati-hati karena kita tidak ingin masuk pada gelombang ketiga,"
tegas Luhut.
Baca juga: Akhirnya, Wali Kota dijatuhi sanksi denda Rp25 juta karena terbukti langgar PPKM
Baca juga: Pemkot Bandung ancam segel 14 hari tempat usaha yang langgar PPKM
Baca juga: Dua tempat karaoke langgar PPKM di Bekasi dan Jaksel disegel
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Luhut dalam konferensi pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah Bali dan Bandung.
"Dalam penelusuran kami, kami menemukan protokol kesehatan dilakukan dengan baik di pusat perbelanjaan/mal. Peduli Lindungi diterapkan dengan ketat, masyarakat yang masuk semua menggunakan masker, dan jam operasional juga sesuai dengan aturan," katanya.
Sementara itu, di tempat wisata masih ditemukan penerapan jaga jarak (physical distancing) yang masih lemah dan masih ada tempat wisata yang hanya melakukan scan PeduliLindungi pada perwakilan saja.
"Hal ini tentunya akan menjadi evaluasi kami dan akan kami diskusikan lebih lanjut kepada seluruh pemangku kepentingan di masing-masing daerah dan sektor tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan timnya menemukan sejumlah pelanggaran, utamanya terjadi pada beberapa restoran dan beach club yang ada di wilayah Bali. Beach club dan bar disebutnya beroperasi tanpa pembatasan kapasitas, tidak ada jaga jarak dan tidak ada penegakan hukum dari pihak pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas. Ia juga menyebut tidak ada paksaan untuk scan QR Code PeduliLindungi.
"Mengenai hal ini kami meminta kepada pemerintah daerah untuk berperan aktif dan tegas dalam menindak pelanggaran seperti ini dan mewajibkan seluruh pengelola agar memiliki QR Code PeduliLindungi dan juga memastikan agar para tamu melakukan scan barcode tersebut," katanya.
Luhut menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, lokasi-lokasi di Bali yang nanti akan jadi tempat pertemuan G20 tahun 2022 akan mulai disterilkan dari sekarang.
"Tadi Presiden sudah perintahkan, tempat yang akan nanti G20 harus dari sekarang mulai kita sterilkan," katanya.
Tidak hanya di Bali, tim juga menemukan beberapa bar dan kelab malam di Bandung yang masih beroperasi di luar ketentuan, di antaranya melebihi batas ketentuan jam operasional, melebih batas kapasitas maksimum dan mengabaikan ketentuan pengisian PeduliLindungi.
"Mereka juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas di antaranya mematikan lampu depan, memisahkan tempat parkir mobil dari lokasi hingga tidak memperbolehkan pengunjung untuk mengambil gambar," ungkapnya.
Di sisi lain, penegakan protokol kesehatan di tempat wisata di Kota Bandung juga masih lemah, kesadaran masyarakat juga semakin berkurang. Oleh karena itu, Luhut meminta kepada Forkompimda setempat dan wilayah lain juga agar memberikan tindakan tegas kepada segala bentuk pelanggaran yang ada dan tidak bermain-main dengan membiarkan hal semacam ini terjadi.
"Kita paham, sekali lagi paham, bagaimana kita semua juga bosan. Tapi bagaimana pun kita harus hati-hati karena kita tidak ingin masuk pada gelombang ketiga,"
tegas Luhut.
Baca juga: Akhirnya, Wali Kota dijatuhi sanksi denda Rp25 juta karena terbukti langgar PPKM
Baca juga: Pemkot Bandung ancam segel 14 hari tempat usaha yang langgar PPKM
Baca juga: Dua tempat karaoke langgar PPKM di Bekasi dan Jaksel disegel
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021