ANTARAJAWABARAT.com, 29/7 - Sejumlah minimarket masih melanggar peraturan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang melarang minimarket buka 24 jam.
"Saya juga aneh kenapa minimarket masih ada yang buka sampai tengah malam, padahal sama pemerintah tidak boleh," kata Ilah (37) pedagang yang berada di Jalan Cimanuk, Garut kota, Kamis malam.
Ia membuka warung hingga tengah malam mengaku masih menemukan minimarket beroperasi selama 24 jam sehingga pembeli menjadi sepi bahkan pendapatan dari hasil penjualan dagangannya menurun.
Pembeli dan pelanggannya yang biasa belanja malam hari untuk membeli rokok maupun makanan ringan lainnya, diakui Ilah terkadang belanjanya beralih ke minimarket.
"Pasti menurun pendapatan saya, karena banyaknya minimarket, ditambah bukanya sampai tengah malam," kata Ilah.
Ia berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas dengan melakukan patroli dan langsung menutup minimarket yang ditemukan masih buka hingga tengah malam.
"Jangankan buka sampai 24 jam, sejak keberadaannya saja meskipun bukanya siang sudah mempengaruhi pendapatan saya, makanya saya harap pemerintah memperhatikan pedagang kecil," kata Ilah.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Suherman mengatakan jajarannya sudah cukup banyak menerima laporan keluhan meruginya pedagang kecil terhadap keberadaan minimarket yang bukan 24 jam.
Berdasarkan aturan, dijelaskan Suherman batas waktu operasional minimarket hingga pukul 22.00 WIB, jika ditemukan ada yang melanggar maka oleh petugas langkah awal diberi surat peringatan untuk ditutup.
"Sebelumnya kita juga sudah menertibkan minimarket yang melanggar buka tengah malam, tapi beberapa hari kemudian masih ada saja yang membandel," katanya.
Sementara itu penertiban yang dilakukan Satpol PP berdasarkan perintah kepala daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 404 tahun 2011 tentang pasar atau toko modern.
-feri-
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
"Saya juga aneh kenapa minimarket masih ada yang buka sampai tengah malam, padahal sama pemerintah tidak boleh," kata Ilah (37) pedagang yang berada di Jalan Cimanuk, Garut kota, Kamis malam.
Ia membuka warung hingga tengah malam mengaku masih menemukan minimarket beroperasi selama 24 jam sehingga pembeli menjadi sepi bahkan pendapatan dari hasil penjualan dagangannya menurun.
Pembeli dan pelanggannya yang biasa belanja malam hari untuk membeli rokok maupun makanan ringan lainnya, diakui Ilah terkadang belanjanya beralih ke minimarket.
"Pasti menurun pendapatan saya, karena banyaknya minimarket, ditambah bukanya sampai tengah malam," kata Ilah.
Ia berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas dengan melakukan patroli dan langsung menutup minimarket yang ditemukan masih buka hingga tengah malam.
"Jangankan buka sampai 24 jam, sejak keberadaannya saja meskipun bukanya siang sudah mempengaruhi pendapatan saya, makanya saya harap pemerintah memperhatikan pedagang kecil," kata Ilah.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Suherman mengatakan jajarannya sudah cukup banyak menerima laporan keluhan meruginya pedagang kecil terhadap keberadaan minimarket yang bukan 24 jam.
Berdasarkan aturan, dijelaskan Suherman batas waktu operasional minimarket hingga pukul 22.00 WIB, jika ditemukan ada yang melanggar maka oleh petugas langkah awal diberi surat peringatan untuk ditutup.
"Sebelumnya kita juga sudah menertibkan minimarket yang melanggar buka tengah malam, tapi beberapa hari kemudian masih ada saja yang membandel," katanya.
Sementara itu penertiban yang dilakukan Satpol PP berdasarkan perintah kepala daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 404 tahun 2011 tentang pasar atau toko modern.
-feri-
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011