Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan korban berinisial UA yang merupakan pelajar di salah satu SMK swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat sempat menyerang tersangka yang juga pelajar dari SMK lain berinisial MIE dengan menggunakan sabit atau celurit.
"Korban sempat menghadang angkot yang ditumpangi tersangka bersama rekannya kemudian masuk dan menyabetkan sabitnya namun tersangka berhasil menghindar," kata Zainal dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin.
Orang nomor satu di Polres Sukabumi Kota ini mengungkap kronologis awal mula kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pelajar di Jalan Raya Pabuaran, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar pada Senin (25/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sesuai pengakuan tersangka dan beberapa saksi yang dimintai keterangan, awalnya tersangka bersama beberapa rekan menyewa sebuah angkot untuk minta diantarkan ke Teriminal Tipe A KH Ahmad Sanusi di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi.
Saat angkot yang ditumpangi mereka melaju di Jalan Pabuaran, tiba-tiba datang dua pelajar yang salah satunya korban berinisial UA menghadang angkot tersebut dan tanpa basa-basi masuk ke dalam angkot sambil dan langsung menyabetkan sabit ke arah tersangka.
Namun dengan sigap MIE berhasil menghindari serangan tiba-tiba tersebut yang akhirnya nyali UA ciut dan mencoba melarikan diri. Tidak terima dengan apa yang dilakukan UA, tersangka pun mengeluarkan sebilah sabit dan mengejarnya.
Tanpa pikir panjang dan terbawa emosi, tersangka yang berhasil mengejar korban langsung menyabetkan sabitnya dan telak mengenai kepala UA. Melihat korbannya tersungkur dan hampir tidak sadarkan diri, MIE bergegas melarikan diri. Warga yang melihat kejadian itu langsung membantu korban dan mengevakuasinya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan.
Tapi sayang, akibat luka parah di bagian kepala nyawa UA tidak berhasil diselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya beberapa jam setelah menjalani pengobatan. Informasi adanya pelajar yang meninggal dengan tidak wajar sampai ke personel Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung melakukan penyelidikan.
Usai memastikan bahwa korban meninggal diduga akibat dibunuh, petugas kemudian melakukan penyidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan akhirnya terungkap terduga pelaku pada kasus ini adalah seorang oknum pelajar berinisial MIE, tidak lama tersangka pun ditangkap.
"Motif dari kasus ini adalah dendam turun menurun, karena oknum pelajar dari dua SMK ini sudah sejak lama bertikai. Tentunya ini menjadi perhatian semua pihak, tidak hanya pemerintah dan aparat keamanan saja agar kasus serupa tidak terulang kembali," katanya.
Zainal mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Meskipun tersangka masih berstatus di bawah umur, pihaknya tetap melakukan penahanan karena pasal yang dikenakan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun. Namun dalam penangannya Polres Sukabumi Kota tetap menggunakan sistem peradilan anak.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap pelaku pembunuhan
Baca juga: Jasad siswa SD tenggelam di laut selatan Sukabumi ditemukan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Korban sempat menghadang angkot yang ditumpangi tersangka bersama rekannya kemudian masuk dan menyabetkan sabitnya namun tersangka berhasil menghindar," kata Zainal dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin.
Orang nomor satu di Polres Sukabumi Kota ini mengungkap kronologis awal mula kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pelajar di Jalan Raya Pabuaran, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar pada Senin (25/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sesuai pengakuan tersangka dan beberapa saksi yang dimintai keterangan, awalnya tersangka bersama beberapa rekan menyewa sebuah angkot untuk minta diantarkan ke Teriminal Tipe A KH Ahmad Sanusi di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi.
Saat angkot yang ditumpangi mereka melaju di Jalan Pabuaran, tiba-tiba datang dua pelajar yang salah satunya korban berinisial UA menghadang angkot tersebut dan tanpa basa-basi masuk ke dalam angkot sambil dan langsung menyabetkan sabit ke arah tersangka.
Namun dengan sigap MIE berhasil menghindari serangan tiba-tiba tersebut yang akhirnya nyali UA ciut dan mencoba melarikan diri. Tidak terima dengan apa yang dilakukan UA, tersangka pun mengeluarkan sebilah sabit dan mengejarnya.
Tanpa pikir panjang dan terbawa emosi, tersangka yang berhasil mengejar korban langsung menyabetkan sabitnya dan telak mengenai kepala UA. Melihat korbannya tersungkur dan hampir tidak sadarkan diri, MIE bergegas melarikan diri. Warga yang melihat kejadian itu langsung membantu korban dan mengevakuasinya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan.
Tapi sayang, akibat luka parah di bagian kepala nyawa UA tidak berhasil diselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya beberapa jam setelah menjalani pengobatan. Informasi adanya pelajar yang meninggal dengan tidak wajar sampai ke personel Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung melakukan penyelidikan.
Usai memastikan bahwa korban meninggal diduga akibat dibunuh, petugas kemudian melakukan penyidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan akhirnya terungkap terduga pelaku pada kasus ini adalah seorang oknum pelajar berinisial MIE, tidak lama tersangka pun ditangkap.
"Motif dari kasus ini adalah dendam turun menurun, karena oknum pelajar dari dua SMK ini sudah sejak lama bertikai. Tentunya ini menjadi perhatian semua pihak, tidak hanya pemerintah dan aparat keamanan saja agar kasus serupa tidak terulang kembali," katanya.
Zainal mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Meskipun tersangka masih berstatus di bawah umur, pihaknya tetap melakukan penahanan karena pasal yang dikenakan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun. Namun dalam penangannya Polres Sukabumi Kota tetap menggunakan sistem peradilan anak.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap pelaku pembunuhan
Baca juga: Jasad siswa SD tenggelam di laut selatan Sukabumi ditemukan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021