PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mewajibkan calon penumpang untuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dalam melakukan pembelian tiket kereta berlaku mulai 26 Oktober 2021.
"Kita berlakukan mulai 26 Oktober 2021, bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik," kata Manajer Humas KAI Cirebon Suprapto di Cirebon, Selasa.
Ia mengatakan aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan tes bebas COVID-19 calon pelanggan.
Karena lanjut Suprapto, PT KAI Daop 3 Cirebon telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Selin itu penggunaan NIK juga dalam rangka meningkatkan pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di transportasi kereta api dan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan.
"Bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021, wajib menggunakan NIK, baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor," tuturnya.
Ia menambahkan bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.
Update data dapat dilakukan melalui customer service stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
PT KAI Daop 3 Cirebon mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
"Kami mengimbau kepada calon penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Diharapkan langkah penggunaan wajib NIK ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan," katanya.
Baca juga: Pembelian tiket kereta jarak jauh wajib gunakan NIK mulai 26 Oktober
Baca juga: Pemberlakuan NIK jadi NPWP tak otomatis pemilik dikenai pajak
Baca juga: RUU HPP tambah fungsi NIK menjadi NPWP pribadi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kita berlakukan mulai 26 Oktober 2021, bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik," kata Manajer Humas KAI Cirebon Suprapto di Cirebon, Selasa.
Ia mengatakan aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan tes bebas COVID-19 calon pelanggan.
Karena lanjut Suprapto, PT KAI Daop 3 Cirebon telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Selin itu penggunaan NIK juga dalam rangka meningkatkan pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di transportasi kereta api dan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan.
"Bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021, wajib menggunakan NIK, baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor," tuturnya.
Ia menambahkan bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.
Update data dapat dilakukan melalui customer service stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
PT KAI Daop 3 Cirebon mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
"Kami mengimbau kepada calon penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Diharapkan langkah penggunaan wajib NIK ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan," katanya.
Baca juga: Pembelian tiket kereta jarak jauh wajib gunakan NIK mulai 26 Oktober
Baca juga: Pemberlakuan NIK jadi NPWP tak otomatis pemilik dikenai pajak
Baca juga: RUU HPP tambah fungsi NIK menjadi NPWP pribadi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021