Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendirikan kantor perwakilan di zona barat, demi tercapainya target seluruh bidang tanah bersertifikat pada 2024.

"Kantornya sudah dipersiapkan, kami ingin segera berdiri di sana untuk melayani masyarakat Bogor barat. Jadi untuk kepentingan rakyat, apapun akan kami lakukan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Rabu (6/10).

Pasalnya, masyarakat di wilayah barat Kabupaten Bogor hingga saat ini masih harus mengakses ke kantor BPN di Cibinong dengan jarak tempuh mulai dari dua hingga empat jam untuk melakukan pengurusan sertifikat.

Belakangan, BPN Kabupaten Bogor juga telah mendirikan kantor perwakilan di zona timur, tepatnya di Cileungsi yang diresmikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bersama Bupati Bogor Ade Yasin pada pertengahan Februari 2021.

Burhan menyebutkan Pemkab Bogor mendukung program pemerintah pusat mengenai target seluruh bidang tanah di Indonesia bersertifikat pada 2024. Dukungan tersebut telah dilakukan oleh Pemkab Bogor dengan cara mengadakan rapat koordinasi bersama BPN Kabupaten Bogor.

"Karena tanah itu, kalau sudah bersertifikat secara hukum sudah bisa dipertanggungjawabkan, karena kepemilikan tanah itu secara hukum harus bersertifikat. Kemudian dengan sertifikat tentunya ada nilai, dan tentunya ada kepastian pajak," kata Burhan.

Menurutnya, ketika semua tanah di Kabupaten Bogor telah tersertifikasi, maka secara tidak langsung Pemkab Bogor akan diuntungkan penghasilannya dari sektor pajak.

Burhan mengatakan, dengan kepastian pajak khususnya untuk desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) akan bertambah. Tentunya, nilai besarannya tergantung pajak dan retribusi yang ditarik oleh pihak desa. Selain itu, keuntungan lainnya ketika tanah sudah bersertifikat adalah peluang kalah dari sengketa itu akan berkurang.

“Sesuai amanat KPK, sekarang ini pemerintah daerah yang baik itu nilai asetnya harus dihitung. Itulah kenapa Kabupaten Bogor mendapatkan WTP berturut-turut karena salah satu penilaiannya aset kita sudah bisa dihitung. Dengan adanya sertifikat dan NJOP, maka kekayaan pemerintah daerah bisa dihitung,” terangnya.

Baca juga: BPN Bogor larang aparatur wilayah tarik biaya program PTSL

Baca juga: Pemkab Bogor beri "PR" BPN guna sertifikatkan 3.000 bidang aset

Baca juga: BPN Bogor pasang alat pemusnah virus, cegah penularan lewat dokumen tanah

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021