Bandung, 5/4 (ANTARA) - Bank Indonesia tidak memiliki data inventarisasi agensi penagih utang atau 'debt collector' yang digunakan oleh bank-bank untuk melakukan penagihan kredit bermasalah hingga macet.

"Bank Indonesia hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan kepada bank-bank untuk mengontrol dan mengawasi kinerja agensi yang dipakainya untuk menagih utang, secara detail kami tidak punya data agensi yang dipakai jasanya di oleh perbankan di Jabar," kata Pengawas Bank Madya Kantor Bank Indonesia, Rosihan Marzuki di Bandung, Selasa.

Menurut Rosihan, biasanya penggunaan jasa agensi penagih utang atau debt collector dilakukan oleh perbankan untuk memudahkan penagihan kredit yang bermasalah dan macet.

Termasuk juga penagihan kepada nasabah kartu kredit yang bermasalah atau nunggak lebih dari dua bulan. Meski jasa agensi menjadi pilihan bagi perbankan, namun keberadaan dan inventarisasi mereka tidak terdata secara pasti.

"Penggunaan jasa agensi penagih utang dilakukan melalui kontrak dengan bank masing-masing, tentunya mengacu pada peraturan PBI No.11/11/PBI/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu," kata Rosihan.

Ia menyebutkan, pada aturan itu dijelaskan penggunaan agensi dilakukan selektif dan ketat. Meski pada pelaksanaanya terkadang berlaku lebih longgar dengan etika dan cara yang berbeda-beda termasuk dengan aksi kasar.

"Jika nasabah mengalami kekerasan atau hal yang tidak menyenangkan dari penagih utang, laporkan kepada bank penerbit kartu kredit atau ke hotline Kantor Bank Indonesia Bandung," katanya.

Tidak adanya payung hukum yang memungkinkan Bank Indonesia melakukan penindakan atau sanksi terhadap pelanggaran penagihan terhadap nasabah tersebut, membuat aksi kekerasan oleh "debt collector" terus berlangsung dan dianggap hal biasa.

Secara khusus Kantor Bank Indonesia mengumpulkan 20 bank yang beroperasi di Jabar dan mengeluarkan kartu kredit untuk membahas penertiban dan pengawasan terhadap debt collector yang mereka gunakan.

"Perlu peningkatan komunikasi kartu kredit dengan nasabah, bank harus membuka pintu bila nasabahnya mengalami kesulitan pembayaran. Penggunaan agensi diperbolehkan, namun tetap dengan etika dan cara yang baik," kata Rosihan.***5***



(U.S033/B/S025/C/S025)

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011