Bandung, 31/3 (ANTARA) - Balai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jawa Barat, sampai saat ini belum menerima surat "blacklist" dari Pemprov Jabar terhadap PT Wika wilayah IV selaku pengembang peningkatan jalan Sindangbarang-Agrabinta-Tegalbuleud.

"Saya belum mendapat surat black list soal para pemenang tender di Jabar termasuk PT Wika," kata Kepala Balai LPSE Jawa Barat Ika Mardiah, di Bandung, Kamis.

Menurut Ika, jika dilihat dari segi aturan, kalau ada pemenang tender yang di "blacklist" dapat melapor ke LPSE dan pihaknya akan menyantumkan di tampilan website LPSE Jabar.

Dengan demikian, kata Ika, LPSE Jawa Barat belum menyantumkan daftar hitam dalam website LPSE Jabar.

Ia menjelaskan, menyantumkan daftar hitam para pemenang tender tentunya melalui prosedur yang berlaku, seperti pelanggaran yang dilakukan pemenag tender tersebut sudah jelas.

Menurutnya, kasus black list pemenang tender sudah dilakukan seperti di LPSE Jawa Tengah dan sampai sekarang pihaknya belum pernah menerima pemenang tender yang di-blacklist dari Pemprov Jabar.

Ia membenarkan nilai proyek PT Wika yang mengerjakan proyek peningkatan jalan sepanjang 18 km yang menghubungkan Sindangbarang-Agrabinta-Tegalbuleud.

Proyek tersebut, merupakan proyek paling besar di antara proyek-proyek yang ada di LPSE Jawa Barat dalam tahun 2010.

Sebelumnya, tim PT Wika Tbk. Wilayah IV mengaku kaget dengan usulan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, yang akan mem-blacklist. (daftar hitam) PT Wika ke pemerintah pusat.

Alasan diblacklistnya PT Wika Tbk. Karena dinilai telah gagal menyelesaikan proyek tersebut.

"Saya merasa kaget dengan adanya usulan blacklist dan ancaman gubernur itu," kata anggota tim PT Wika, Anom Widyantoro.

Pihaknya mengaku kaget karena pada 2 Februari lalu, kami telah menerima surat dari Dinas Bina Marga Jabar yang isinya tidak memasukkan PT Wika dalam daftar hitam.

"Surat tersebut sudah kami kirim ke setiap daerah sejak lama," kata Anom.

Di dalam surat yang ditandatangani Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah I Dinas Bina Marga Jabar dengan No. 602.1/930.1/ BPJ.W.I itu disebutkan PT Wika tidak dikenai sanksi daftar hitam terkait proyek peningkatan Jalan Sindangbarang-Agrabinta-Tegalbuleud sepanjang 18 km pada tahun anggaran 2010.
Putusan tersebut diperkuat surat dari Kepala Dinas Bina Marga Jabar No 602/219.A/Bang pada 25 Januari 2011. Juga surat dari Bupati Cianjur, Tjetjep M Soleh No 334/3097/DM pada 17 Desember 2010 tentang kondisi kahar.

(U.KR-ASJ/B/Y003/Y003)

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011