Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat merencanakan pembukaan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah di tengah pandemi COVID-19 pada 14 September 2021.
"Kami pastikan, PTM (Pembelajaran Tatap Muka) akan segera digelar di seluruh kecamatan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang Asep Djunaedi di Karawang, Jumat (10/9).
Jika diakumulasi se-Karawang, maka Sekolah Dasar yang akan menggelar PTM sekitar 150 unit.
Ia mengatakan tidak semua SD akan menggelar PTM. Setiap kecamatan hanya ada lima SD yang akan menggelar PTM.
Sekolah tingkat SMP yang akan PTM kemungkinan hanya di perdesaan, seperti Pakisjaya, Tirtajaya, dan Cilamaya.
Ia menjelaskan PTM itu secara terbatas. Setiap sekolah hanya 20 anak didik atau 50 persen dari total siswa, sedangkan pelaksanaannya secara sif.
Asep menyampaikan PTM itu akan memperhatikan zona pandemi. Artinya kecamatan zona merah penularan COVID-19 tidak dibolehkan PTM, kecuali di sekolah itu anak didik sudah divaksin lebih dari 70 persen.
"Misalkan di sekolah A berada di kecamatan zona merah. Tapi siswa di sekolah itu sudah 90 persen divaksin, maka itu dibolehkan PTM," katanya.
Baca juga: KKP dan Kementerian PUPR bersinergi alih status Rusun Poltek KP Karawang
Baca juga: Kejari Karawang geledah kantor Dinas Pertanian
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami pastikan, PTM (Pembelajaran Tatap Muka) akan segera digelar di seluruh kecamatan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang Asep Djunaedi di Karawang, Jumat (10/9).
Jika diakumulasi se-Karawang, maka Sekolah Dasar yang akan menggelar PTM sekitar 150 unit.
Ia mengatakan tidak semua SD akan menggelar PTM. Setiap kecamatan hanya ada lima SD yang akan menggelar PTM.
Sekolah tingkat SMP yang akan PTM kemungkinan hanya di perdesaan, seperti Pakisjaya, Tirtajaya, dan Cilamaya.
Ia menjelaskan PTM itu secara terbatas. Setiap sekolah hanya 20 anak didik atau 50 persen dari total siswa, sedangkan pelaksanaannya secara sif.
Asep menyampaikan PTM itu akan memperhatikan zona pandemi. Artinya kecamatan zona merah penularan COVID-19 tidak dibolehkan PTM, kecuali di sekolah itu anak didik sudah divaksin lebih dari 70 persen.
"Misalkan di sekolah A berada di kecamatan zona merah. Tapi siswa di sekolah itu sudah 90 persen divaksin, maka itu dibolehkan PTM," katanya.
Baca juga: KKP dan Kementerian PUPR bersinergi alih status Rusun Poltek KP Karawang
Baca juga: Kejari Karawang geledah kantor Dinas Pertanian
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021