Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta ada pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tingkat SD karena sebagian besar siswanya berusia di bawah 12 tahun dan belum mendapatkan vaksin COVID-19.

"Memang di SD itu (siswanya) sampai 12 tahun dan belum divaksin COVID-19. Oleh karena itu, memang pengawasannya harus agak lebih ketat," kata Wapres saat meninjau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sekolah di Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Meskipun belum bisa mendapatkan vaksin COVID-19, lanjut Wapres, kekebalan tubuh anak-anak relatif lebih kebal daripada orang dewasa sehingga PTM terbatas bisa dilakukan.

"Tapi 'kan mereka relatif lebih kebal dibanding dengan yang sudah dewasa," katanya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa ketentuan pelaksanaan PTM terbatas diatur dalam SKB Empat Menteri.

Nadiem meminta seluruh kepala daerah berpedoman pada SKB Empat Menteri tersebut sebelum membuka kembali kegiatan belajar dan mengajar di sekolah secara terbatas.

"PTM terbatas itu maksimum kapasitasnya 18 anak per kelas untuk SD dan SMP, serta lima anak per kelas untuk PAUD (pendidikan anak usia dini). Jadi, PTM terbatas itu sekitar 50 persen dari kapasitas normal," kata Nadiem.

Pelaksanaan PTM terbatas juga harus mendapatkan izin dari orang tua murid sehingga siswa yang tidak diizinkan tetap dapat mengikuti sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"PTM terbatas ini adalah hybrid model, setengah dari kelas yang tidak hadir itu masih bisa melanjutkan dengan proses PJJ," ujarnya.

Baca juga: PTM terbatas harus ada izin dari orang tua murid, kata Wapres

Baca juga: Wapres Ma'ruf dan Mendikbudristek tinjau PTM terbatas di Bogor

Baca juga: Ketentuan PTM terbatas ada di masing-masing pemda, sebut Wapres

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021