PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mencatat pada periode tanggal 1 sampai dengan 26 Agustus 2021, terdapat 401 calon penumpang yang gagal berangkat, karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Ada 401 calon penumpang yang batal berangkat karena alasan calon penumpang di bawah 12 tahun dan juga tidak dilengkapi surat bebas COVID-19," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Kamis.

Suprapto mengatakan selama periode tanggal 1 sampai 26 Agustus 2021, jumlah calon penumpang yang membatalkan keberangkatannya dengan berbagai alasan mencapai 1.346 orang.

Sedangkan batal berangkat karena alasan persyaratan perjalanan di masa PPKM terdapat 401 orang, mulai dikarenakan tidak memiliki surat bebas COVID-19, umur di bawah 12 tahun dan persyaratan lainnya.

"Jumlah penumpang yang naik di 12 stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, selama periode tersebut berjumlah 13.150 orang," tuturnya.

Suprapto menambahkan dengan adanya pelarangan anak di bawah usia 12 tahun naik kereta jarak jauh, maka ada kebijakan untuk proses pembatalan tiket.

Di mana proses pembatalan tiket, bisa dilakukan di loket stasiun atau lewat WhatsApp KAI121 (08111-2111-121), paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.

Untuk pengembalian bea akan diberikan 100 persen secara tunai jika di loket atau WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

"Kami mohon maaf dan berharap bagi calon penumpang agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditentukan," katanya.

Baca juga: KAI ganti harga tiket 100 persen jika penumpang tak penuhi syarat perjalanan

Baca juga: Anak di bawah 12 tahun tetap dilarang naik KA Jarak Jauh, ini alasannya

Baca juga: KAI terbitkan aturan baru naik KA di masa perpanjangan PPKM
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021