PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengganti tiket calon penumpang perjalanan kereta api (KA) jarak jauh sebesar 100 persen jika ternyata tak dapat memenuhi persyaratan perjalanan terkait protokol kesehatan.
Namun demikian, kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, PT KAI mengimbau agar calon penumpang khususnya untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek untuk memerhatikan kembali persyaratan perjalanan KA jarak jauh.
Ia mengatakan sejak 29 Juli 2021 dan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021, pihaknya menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA.
"Peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," kata Eva.
Selain itu, lanjut dia, terdapat ketentuan perjalanan KA jarak jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas.
Pertama, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kedua, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes usap (rapid test) Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk mendukung program pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
Pelayanan vaksinasi ini ditujukan bagi warga berusia 12 tahun ke atas dan belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19.
Calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksin juga harus menunjukkan kode pembayaran tiket atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), serta datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.
"Pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Eva.
Ada pun pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan pusat kontak 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7.
Untuk menjaga jarak aman (physical distancing), KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh.
Baca juga: Anak di bawah 12 tahun tetap dilarang naik KA Jarak Jauh, ini alasannya
Baca juga: KAI Daop Bandung hadirkan pelayanan bernuansa perjuangan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Namun demikian, kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, PT KAI mengimbau agar calon penumpang khususnya untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek untuk memerhatikan kembali persyaratan perjalanan KA jarak jauh.
Ia mengatakan sejak 29 Juli 2021 dan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021, pihaknya menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA.
"Peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," kata Eva.
Selain itu, lanjut dia, terdapat ketentuan perjalanan KA jarak jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas.
Pertama, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kedua, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes usap (rapid test) Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk mendukung program pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
Pelayanan vaksinasi ini ditujukan bagi warga berusia 12 tahun ke atas dan belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19.
Calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksin juga harus menunjukkan kode pembayaran tiket atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), serta datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.
"Pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Eva.
Ada pun pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan pusat kontak 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7.
Untuk menjaga jarak aman (physical distancing), KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh.
Baca juga: Anak di bawah 12 tahun tetap dilarang naik KA Jarak Jauh, ini alasannya
Baca juga: KAI Daop Bandung hadirkan pelayanan bernuansa perjuangan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021