Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, memperbolehkan obyek pariwisata dibuka kembali dengan batasan kuota 25 persen dan anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk.

"Obyek pariwisata dapat melakukan kegiatan dengan ketentuan," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis di Cirebon, Selasa.

Menurutnya untuk ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengelola obyek wisata seperti, kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.

Selain itu, Pemkot Cirebon juga membatasi jam operasional di obyek wisata mulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB.

"Bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki obyek wisata," tuturnya.

Azis menambahkan bagi pengelola atau petugas dan pengunjung obyek wisata wajib sudah vaksin yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin COVID- 19 melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan fisik sertifikat vaksin.

Sementara untuk usaha pariwisata pada bidang hiburan malam, karaoke, panti pijat, pusat kebugaran, dan biliar dapat melakukan kegiatan dengan ketentuan yang sama.

"Hanya saja jam operasional mulai dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," katanya.

Sedangkan untuk wahana air seperti waterboom, kolam renang umum dan sejenisnya, masug ditutup sementara, sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Saat ini Kota Cirebon masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 4, namun sudah mengizinkan beberapa sektor beroperasi dengan batasan dan syarat tertentu.

Baca juga: Taman Air Goa Sunyaragi Cirebon nekad akan dibuka mulai Selasa

Baca juga: Kawasan Pelabuhan Cirebon ditata jadi wisata sejarah

Baca juga: "Kampung Sabin" Cirebon tawarkan suasana wisata ala Ubud Bali

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021