Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencatat sedikitnya ada 83.160 pekerja di wilayahnya menjadi sasaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.
"Di Kabupaten Bogor Calon Penerima BSU diestimasi sebanyak 83.160 pekerja dan yang ber KTP Kabupaten Bogor 64.160 dari 3.723 perusahaan atau badan usaha," ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari di Cibinong, Bogor, Jumat.
Menurut dia, bantuan tersebut diberikan selama dua bulan, senilai Rp500 ribu per bulan yang dibayarkan sekaligus, yakni Rp1 juta kepada setiap pekerja yang dianggap memenuhi persyaratan.
"Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah pekerja dalam penanganan COVID-19," tuturnya.
Zaenal menyebutkan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi para pekerja penerima BSU, seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
Kemudian, wajib terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu, mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta.
"Apabila UMP-UMK lebih besar dari
Rp3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP-UMK
dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh," kata Zaenal.
Ia mengatakan, mekanisme penyaluran dilakukan dengan transfer melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
"Akan disalurkan secara bertahap dimulai pada awal bulan Agustus sampai dengan Akhir Agustus 2021," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Bogor berhasil tekan angka kekerdilan jadi 12,69 persen
Baca juga: Pasien isoter Bogor bertambah setelah ada peringatan dari Luhut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Di Kabupaten Bogor Calon Penerima BSU diestimasi sebanyak 83.160 pekerja dan yang ber KTP Kabupaten Bogor 64.160 dari 3.723 perusahaan atau badan usaha," ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari di Cibinong, Bogor, Jumat.
Menurut dia, bantuan tersebut diberikan selama dua bulan, senilai Rp500 ribu per bulan yang dibayarkan sekaligus, yakni Rp1 juta kepada setiap pekerja yang dianggap memenuhi persyaratan.
"Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah pekerja dalam penanganan COVID-19," tuturnya.
Zaenal menyebutkan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi para pekerja penerima BSU, seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
Kemudian, wajib terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu, mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta.
"Apabila UMP-UMK lebih besar dari
Rp3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP-UMK
dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh," kata Zaenal.
Ia mengatakan, mekanisme penyaluran dilakukan dengan transfer melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
"Akan disalurkan secara bertahap dimulai pada awal bulan Agustus sampai dengan Akhir Agustus 2021," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Bogor berhasil tekan angka kekerdilan jadi 12,69 persen
Baca juga: Pasien isoter Bogor bertambah setelah ada peringatan dari Luhut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021