Sebanyak 3.322 pekerja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diusulkan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kelompok pertama melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang.
"Untuk batch pertama, peserta di Cabang Cikarang yang diusulkan ke pemerintah sebanyak 3.322 tenaga kerja. Kelompok berikutnya menunggu info selanjutnya. Pemerintah yang akan menyalurkan BSU ini," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan bantuan subsidi upah pekerja ini merupakan nilai tambah sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK selain mendapat perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKm).
Andry menyebut besaran bantuan yang dimaksud adalah sebesar Rp500.000 per orang dalam sebulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan skema penyaluran melalui Himpunan bank milik Negara atau Himbara seperti yang ditetapkan pemerintah.
Dia juga menyatakan kriteria penerima bantuan ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021 di antaranya berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang tercantum di Instruksi Mendagri 22 dan 23/2021.
Kemudian diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJAMSOSTEK.
Selanjutnya Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, pekerja penerima upah, serta peserta aktif BPJAMSOSTEK sampai dengan 30 Juni 2021.
"Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta sebulan. Pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan upah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK tersebut, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan dan tercatat oleh pemberi kerja kepada kami," katanya.
Andry memastikan penerima manfaat bantuan ini telah memenuhi persyaratan data kewajiban yang dibutuhkan seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon seluler, hingga alamat email.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk membantu beban pekerja yang terdampak COVID-19.
Suhup mengatakan bantuan tunai senilai Rp1 juta itu disalurkan langsung pemerintah kepada penerima manfaat melalui empat bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
"Semoga melalui penyaluran bantuan ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama pandemi ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi," kata dia.
Baca juga: BP Jamsostek Cikarang verifikasi data penerima BSU
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi apresiasi subsidi pekerja peserta BP Jamsostek
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Untuk batch pertama, peserta di Cabang Cikarang yang diusulkan ke pemerintah sebanyak 3.322 tenaga kerja. Kelompok berikutnya menunggu info selanjutnya. Pemerintah yang akan menyalurkan BSU ini," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan bantuan subsidi upah pekerja ini merupakan nilai tambah sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK selain mendapat perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKm).
Andry menyebut besaran bantuan yang dimaksud adalah sebesar Rp500.000 per orang dalam sebulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan skema penyaluran melalui Himpunan bank milik Negara atau Himbara seperti yang ditetapkan pemerintah.
Dia juga menyatakan kriteria penerima bantuan ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021 di antaranya berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang tercantum di Instruksi Mendagri 22 dan 23/2021.
Kemudian diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJAMSOSTEK.
Selanjutnya Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, pekerja penerima upah, serta peserta aktif BPJAMSOSTEK sampai dengan 30 Juni 2021.
"Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta sebulan. Pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan upah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK tersebut, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan dan tercatat oleh pemberi kerja kepada kami," katanya.
Andry memastikan penerima manfaat bantuan ini telah memenuhi persyaratan data kewajiban yang dibutuhkan seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon seluler, hingga alamat email.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk membantu beban pekerja yang terdampak COVID-19.
Suhup mengatakan bantuan tunai senilai Rp1 juta itu disalurkan langsung pemerintah kepada penerima manfaat melalui empat bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
"Semoga melalui penyaluran bantuan ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama pandemi ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi," kata dia.
Baca juga: BP Jamsostek Cikarang verifikasi data penerima BSU
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi apresiasi subsidi pekerja peserta BP Jamsostek
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021