Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM level 3, salah satunya diizinkannya mal untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," katanya dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu.
Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha sejenis juga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
"Juga kami atur masalah warung makan, warteg, pedagangan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," jelasnya.
Sementara itu, untuk kegiatan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift di mana setiap shift-nya dapat beroperasi kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.
"Sehingga jika bisa beroperasi dengan 2 shift pada satu hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik," katanya.
Namun, Luhut mengingatkan penerapan ketentuan tersebut harus dengan protokol kesehatan ketat termasuk soal pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan pun tidak boleh bersamaan.
"Besok kami akan melakukan rapat teknis dengan Menteri Perindustrian dengan mengambil contoh bagaimana (upaya penanganan di) Kudus yang sekarang ini sudah sangat-sangat bagus dibandingkan 1,5 bulan yang lalu," ujar Luhut.
Penyesuaian aturan berikutnya yakni terkait pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik yang dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.
Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Transportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat, juga dengan menerapkan prokes secara lebih ketat," imbuhnya.
Pengaturan lebih detail, lanjut Luhut, akan diatur dengan Instruksi Mendagri.
Luhut menuturkan pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Baca juga: Kasus kematian COVID-19 di Karawang bertambah 12 orang
Baca juga: Warung makan boleh terima pengunjung saat PPKM level 4, kata Presiden
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," katanya dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu.
Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha sejenis juga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
"Juga kami atur masalah warung makan, warteg, pedagangan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," jelasnya.
Sementara itu, untuk kegiatan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift di mana setiap shift-nya dapat beroperasi kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.
"Sehingga jika bisa beroperasi dengan 2 shift pada satu hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik," katanya.
Namun, Luhut mengingatkan penerapan ketentuan tersebut harus dengan protokol kesehatan ketat termasuk soal pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan pun tidak boleh bersamaan.
"Besok kami akan melakukan rapat teknis dengan Menteri Perindustrian dengan mengambil contoh bagaimana (upaya penanganan di) Kudus yang sekarang ini sudah sangat-sangat bagus dibandingkan 1,5 bulan yang lalu," ujar Luhut.
Penyesuaian aturan berikutnya yakni terkait pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik yang dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.
Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Transportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat, juga dengan menerapkan prokes secara lebih ketat," imbuhnya.
Pengaturan lebih detail, lanjut Luhut, akan diatur dengan Instruksi Mendagri.
Luhut menuturkan pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Baca juga: Kasus kematian COVID-19 di Karawang bertambah 12 orang
Baca juga: Warung makan boleh terima pengunjung saat PPKM level 4, kata Presiden
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021