Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi meniadakan kegiatan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah baik di masjid, mushalla maupun lapangan, juga melarang adanya takbir keliling.

"Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid, mushalla dan lainnya ditiadakan," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis di Cirebon, Rabu.

Peniadaan Shalat Idul Adha dan takbir keliling di Kota Cirebon juga tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE 63 tentang peniadaan sementara malam takbiran, Shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

Dalam SE tersebut Azis menyampaikan bahwa semua tempat peribadahan di Kota Cirebon selama masa PPKM Darurat tidak diperkenankan menyelenggarakan peribadatan secara berjamaah.

"Untuk itu masyarakat mengoptimalkan beribadah di rumah masing-masing," ujarnya.

Untuk itu lanjut Azis, penyelenggaraan malam takbiran dengan berjalan kaki, berkeliling serta arak-arakan dan juga Shalat Idul Adha 1442 Hijriah ditiadakan.

"Ini semua upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19 yang saat ini sedang meningkat," katanya.

Azis menambahkan pihaknya juga meminta kepada warga yang akan melaksanakan kurban dan memotongnya di RPH, jika penuh maka dilakukan di tanah lapang, agar jaga jarak dipastikan terpenuhi.

Selain itu penyelenggara juga harus melarang pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar tidak ada kerumunan saat penyembelihan hewan kurban.

"Semua pihak yang memotong, mendistribusikan daging kurban harus mengenakan masker dan menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.

Baca juga: Shalat Idul Adha di Kabupaten Cirebon patuhi protokol kesehatan COVID-19

Baca juga: Bupat Cirebon jadi khatib Shalat Idul Adha di Masjid Agung

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021