Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sukabumi, Jawa Barat, memberikan klarifikasi atau penjelasan layanan nontatap muka terhadap temuan anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi Dede Furkon bahwa pelayanan di kantor BPJS tersebut hanya dilayani oleh petugas keamanan (security).
"BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sukabumi sejak akhir September 2020 telah mengoptimalkan pelayanan nontatap muka," kata Kepala Bidang SDMU dan Komunikasi Publik Krisnawati di Sukabumi, Selasa.
Krisnawati menjelaskan, dengan pelayanan nontatap muka itu, diharapkan mampu mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mengakses pelayanan secara daring (online) di manapun peserta berada dengan tujuan untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di Sukabumi.
Menurut dia, langkah yang dilakukan ini untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19, karena dengan tatap muka langsung sangat berisiko terjadinya penyebaran virus mematikan ini. Selain itu, pihaknya khawatir Kantor Cabang BPJS Sukabumi menjadi kluster perkantoran.
Apalagi, katanya, dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, segala layanan dioptimalkan tanpa tatap muka, sehingga baik peserta lama maupun calon peserta bisa menggunakan layanan melalui daring dengan website resmi yang telah disediakan.
Bahkan, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses pelayanan, pihaknya juga membuka layanan melalui Whatsapp, Telegram maupun telepon atau bisa mengunduh aplikasi mobile JKN.
Adapun layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat selama masa pandemi ini yakni BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400, CHIKA di nomor Whatsapp / Telegram 08118750400 untuk pelayanan informasi/pengaduan dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor Whatsapp 082122443487 dapat diakses pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
CHIKA merupakan singkatan dari Chat Assisstant JKN. CHIKA merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting (layanan pesan obrolan) yang direspons secara Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
"Adapun layanan administrasi yang dapat dilayani antara lain pendaftaran peserta baru, penambahan anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan, perubahan data, ubah data golongan dan gaji, perubahan fasilitas kesehatan, perbaikan data ganda dan penonaktifan peserta meninggal," katanya.
Krisna pun mengakui belum seluruh Sukabumi bisa mengakses pelayanan BPJS Kesehatan melalui daring, maka dari itu pihaknya meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat untuk terus memperbaiki layanan selama masa pandemi COVID-19.
Selain itu, untuk pelayanan nontatap muka itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat baik dalam bentuk banner, spanduk, flyer/leaflet dan poster yang disimpan baik di Kantor ataupun di mitra BPJS Kesehatan.
Kemudian, sosialisasi pemberian informasi langsung kepada peserta, radio dalam bentuk adlips maupun talkshow, iklan media cetak, media online lainnya seperti Youtube, Instagram dan Twitter BPJS Kesehatan.
Bagi peserta JKN yang belum mendapatkan informasi dan terlanjur datang ke kantor BPJS Kesehatan akan diarahkan untuk menggunakan kanal layanan non-tatap muka yang dibutuhkan. Pelayanan administrasi melalui kanal tersebut akan dilakukan oleh pegawai BPJS Kesehatan.
"Terkait temuan dari anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, kami pun akan melakukan klarifikasi sekaligus penjelasan serta menerima masukan-masukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan Sukabumi," katanya.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi Dede Furkon menjelaskan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya langsung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi pada Jumat (2/7) lalu karena banyak laporan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan dan hanya dilayani oleh petugas keamanan.
Meskipun alasannya tengah diterapkannya PPKM, menurut Dede, minimal ada petugas khusus yang bisa memberikan pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Harus diakui, tidak seluruh warga Sukabumi bisa mengakses pelayanan secara online apalagi mereka yang sudah berusia lanjut, seharusnya pihak BPJS Kesehatan membuka layanan khusus bagi warga yang tidak bisa mengakses layanan melalui daring.
"Temuan ini tentunya harus menjadi pembelajaran bagi BPJS Kesehatan Sukabumi," katanya.
Ia menegaskan inspeksi mendadak itu tidak mencari-cari kesalahan pihak lain, tetapi bersumber dari keluhan dan laporan masyarakat.
"DPRD sebagai mitra kerja, tentu akan terus melakukan pengawasan, pemantauan, memberikan teguran dan masukan agar pelayanan masyarakat semakin baik di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD sidak BPJS Kesehatan Kota Sukabumi tak ada pelayanan pada Jumat
Baca juga: Warga Cianjur penerima bantuan BPJS Kesehatan bertambah
Baca juga: Ini desa di Cianjur yang dipilih BPJS-TK jadi desa sadar jamsotek
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sukabumi sejak akhir September 2020 telah mengoptimalkan pelayanan nontatap muka," kata Kepala Bidang SDMU dan Komunikasi Publik Krisnawati di Sukabumi, Selasa.
Krisnawati menjelaskan, dengan pelayanan nontatap muka itu, diharapkan mampu mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mengakses pelayanan secara daring (online) di manapun peserta berada dengan tujuan untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di Sukabumi.
Menurut dia, langkah yang dilakukan ini untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19, karena dengan tatap muka langsung sangat berisiko terjadinya penyebaran virus mematikan ini. Selain itu, pihaknya khawatir Kantor Cabang BPJS Sukabumi menjadi kluster perkantoran.
Apalagi, katanya, dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, segala layanan dioptimalkan tanpa tatap muka, sehingga baik peserta lama maupun calon peserta bisa menggunakan layanan melalui daring dengan website resmi yang telah disediakan.
Bahkan, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses pelayanan, pihaknya juga membuka layanan melalui Whatsapp, Telegram maupun telepon atau bisa mengunduh aplikasi mobile JKN.
Adapun layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat selama masa pandemi ini yakni BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400, CHIKA di nomor Whatsapp / Telegram 08118750400 untuk pelayanan informasi/pengaduan dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor Whatsapp 082122443487 dapat diakses pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
CHIKA merupakan singkatan dari Chat Assisstant JKN. CHIKA merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting (layanan pesan obrolan) yang direspons secara Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
"Adapun layanan administrasi yang dapat dilayani antara lain pendaftaran peserta baru, penambahan anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan, perubahan data, ubah data golongan dan gaji, perubahan fasilitas kesehatan, perbaikan data ganda dan penonaktifan peserta meninggal," katanya.
Krisna pun mengakui belum seluruh Sukabumi bisa mengakses pelayanan BPJS Kesehatan melalui daring, maka dari itu pihaknya meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat untuk terus memperbaiki layanan selama masa pandemi COVID-19.
Selain itu, untuk pelayanan nontatap muka itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat baik dalam bentuk banner, spanduk, flyer/leaflet dan poster yang disimpan baik di Kantor ataupun di mitra BPJS Kesehatan.
Kemudian, sosialisasi pemberian informasi langsung kepada peserta, radio dalam bentuk adlips maupun talkshow, iklan media cetak, media online lainnya seperti Youtube, Instagram dan Twitter BPJS Kesehatan.
Bagi peserta JKN yang belum mendapatkan informasi dan terlanjur datang ke kantor BPJS Kesehatan akan diarahkan untuk menggunakan kanal layanan non-tatap muka yang dibutuhkan. Pelayanan administrasi melalui kanal tersebut akan dilakukan oleh pegawai BPJS Kesehatan.
"Terkait temuan dari anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, kami pun akan melakukan klarifikasi sekaligus penjelasan serta menerima masukan-masukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan Sukabumi," katanya.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi Dede Furkon menjelaskan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya langsung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi pada Jumat (2/7) lalu karena banyak laporan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan dan hanya dilayani oleh petugas keamanan.
Meskipun alasannya tengah diterapkannya PPKM, menurut Dede, minimal ada petugas khusus yang bisa memberikan pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Harus diakui, tidak seluruh warga Sukabumi bisa mengakses pelayanan secara online apalagi mereka yang sudah berusia lanjut, seharusnya pihak BPJS Kesehatan membuka layanan khusus bagi warga yang tidak bisa mengakses layanan melalui daring.
"Temuan ini tentunya harus menjadi pembelajaran bagi BPJS Kesehatan Sukabumi," katanya.
Ia menegaskan inspeksi mendadak itu tidak mencari-cari kesalahan pihak lain, tetapi bersumber dari keluhan dan laporan masyarakat.
"DPRD sebagai mitra kerja, tentu akan terus melakukan pengawasan, pemantauan, memberikan teguran dan masukan agar pelayanan masyarakat semakin baik di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD sidak BPJS Kesehatan Kota Sukabumi tak ada pelayanan pada Jumat
Baca juga: Warga Cianjur penerima bantuan BPJS Kesehatan bertambah
Baca juga: Ini desa di Cianjur yang dipilih BPJS-TK jadi desa sadar jamsotek
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021