Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat menemukan sejumlah barang terlarang diduga milik warga binaan saat menggelar razia mendadak di sejumlah sel tahanan pada Rabu (30/6) malam.
"Dalam razia semalam kami menemukan beberapa senjata tajam dan alat komunikasi diduga milik tahanan," kata Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Hensah di Bekasi, Kamis.
Hensah mengaku sejumlah barang terlarang yang ditemukan saat razia antara lain senjata tajam jenis cutter dengan gagang korek api gas, paku bergagang korek api, isi cutter, serta benda tumpul meliputi lempengen logam besi dan pipa besi.
"Kami temukan benda tumpul seperti besi dan logam yang bisa saja digunakan warga binaan sebagai alat kekerasaan ke sesama narapidana maupun ke petugas," katanya.
Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan alat komunikasi berupa telepon genggam di kamar tahanan hanya saja kondisinya sudah rusak.
Hensah mengatakan seluruh temuan barang di kamar narapidana itu akan diselidiki dengan cara meminta keterangan dari pemiliknya. Bila terbukti menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan diberikan kepada mereka dan pihaknya tidak akan menolerir lagi temuan serupa.
"Tentu akan kami sanksi berat karena kejadian ini sudah berulang. Saya tidak mau pas razia selanjutnya masih menemukan barang-barang terlarang ini," ucapnya.
Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi Tommy Ardy Nugroho mengatakan barang berbahaya dan terlarang itu bisa masuk ke dalam kamar tahanan dengan cara diselundupkan saat menitipkan makanan melalui barang dan buah.
"Ini yang sedang kita telusuri kenapa bisa masuk, kita akan melakukan evaluasi terkait temuan barang terlarang ini," katanya.
Tommy mengaku barang terlarang itu ditemukan dari 14 kamar yang diperiksa petugas dalam razia gabungan bersama kepolisian dan prajurit TNI tadi malam.
"Ditemukan barang bukti ada beberapa alat komunikasi, sendok yang terbuat dari logam, gunting, kater, alat pemotong kuku yang terselip pisau kecil, ponsel, dan power bank yang tentu tidak diperkenankan. Kami periksa dan menindaklanjuti proses sesuai ketentuan," kata dia.
Baca juga: Petugas temukan sajam & ponsel saat sidak Lapas Bekasi
Baca juga: 15 lansia WBP Lapas Cikarang divaksinasi COVID-19
Baca juga: Polisi Bekasi usut bandar narkoba berstatus napi Lapas Cikarang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dalam razia semalam kami menemukan beberapa senjata tajam dan alat komunikasi diduga milik tahanan," kata Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Hensah di Bekasi, Kamis.
Hensah mengaku sejumlah barang terlarang yang ditemukan saat razia antara lain senjata tajam jenis cutter dengan gagang korek api gas, paku bergagang korek api, isi cutter, serta benda tumpul meliputi lempengen logam besi dan pipa besi.
"Kami temukan benda tumpul seperti besi dan logam yang bisa saja digunakan warga binaan sebagai alat kekerasaan ke sesama narapidana maupun ke petugas," katanya.
Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan alat komunikasi berupa telepon genggam di kamar tahanan hanya saja kondisinya sudah rusak.
Hensah mengatakan seluruh temuan barang di kamar narapidana itu akan diselidiki dengan cara meminta keterangan dari pemiliknya. Bila terbukti menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan diberikan kepada mereka dan pihaknya tidak akan menolerir lagi temuan serupa.
"Tentu akan kami sanksi berat karena kejadian ini sudah berulang. Saya tidak mau pas razia selanjutnya masih menemukan barang-barang terlarang ini," ucapnya.
Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi Tommy Ardy Nugroho mengatakan barang berbahaya dan terlarang itu bisa masuk ke dalam kamar tahanan dengan cara diselundupkan saat menitipkan makanan melalui barang dan buah.
"Ini yang sedang kita telusuri kenapa bisa masuk, kita akan melakukan evaluasi terkait temuan barang terlarang ini," katanya.
Tommy mengaku barang terlarang itu ditemukan dari 14 kamar yang diperiksa petugas dalam razia gabungan bersama kepolisian dan prajurit TNI tadi malam.
"Ditemukan barang bukti ada beberapa alat komunikasi, sendok yang terbuat dari logam, gunting, kater, alat pemotong kuku yang terselip pisau kecil, ponsel, dan power bank yang tentu tidak diperkenankan. Kami periksa dan menindaklanjuti proses sesuai ketentuan," kata dia.
Baca juga: Petugas temukan sajam & ponsel saat sidak Lapas Bekasi
Baca juga: 15 lansia WBP Lapas Cikarang divaksinasi COVID-19
Baca juga: Polisi Bekasi usut bandar narkoba berstatus napi Lapas Cikarang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021