Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendukung langkah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang telah berhasil menyelesaikan sengketa Gereja Kristen Indonesia Yasmin (GKI Yasmin).

Dia mengatakan penyelesaian tersebut dengan menyerahkan hibah lahan seluas 1.668 meter persegi dari pemerintah Kota Bogor kepada jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin (GKI Yasmin), untuk pembangunan gedung rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin.

"Masyarakat di sekitar di lokasi lahan hibah juga mendukung pembangunan rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin. Karena itu jika di internal GKI Yasmin masih ada pihak yang belum bisa menerima hasil ini, sebaiknya bisa membuka hati untuk memahami kondisi sosial kultural masyarakat," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Bamsoet usai "Ngobras" (Ngobrol Santai) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Jakarta.

Menurut dia, jangan sampai solusi terbaik itu justru disia-siakan sehingga mengakibatkan semakin panjangnya sengketa pembangunan rumah ibadah, yang pada akhirnya justru merugikan jemaat GKI Yasmin sendiri.

Dia mengatakan juga sekaligus jangan merugikan bangsa Indonesia karena selama 15 tahun ini sengketa GKI Yasmin sudah menjadi perhatian internasional.

Dia menjelaskan, Pemkot Bogor juga sedang berusaha agar lokasi lahan sengketa yang dimiliki GKI Yasmin seluas lebih kurang 1.400 meter persegi bisa dibeli, oleh Pemkot Bogor sendiri maupun dengan cara gotong royong dari berbagai pihak.

Bamsoet menilai nantinya di lokasi lahan tersebut bisa dibangun miniatur tempat ibadah dari berbagai pemeluk agama.

"Menjadi monumen sekaligus simbol kerukunan umat beragama di Indonesia sehingga bisa menghilangkan sengketa yang sudah terjadi selama 15 tahun terakhir," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan banyak proses yang sudah dijalankan pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan sengketa GKI Yasmin.

Menurut dia, ada sekitar 30 pertemuan resmi dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik.

"Pemberian hibah lahan dari Pemkot Bogor tersebut menjadi bukti dari komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah dari seluruh warga, tanpa terkecuali, bisa terpenuhi. Sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin hak yang harus didapatkan oleh seluruh jemaat GKI Yasmin," tutur-nya.

Bima Arya menjelaskan, proses hibah lahan tidak akan mungkin terjadi tanpa dukungan warga di Kelurahan Cilendek Barat, serta dukungan dan kerja keras dari seluruh unsur Forkopimda Kota Bogor.

Menurut dia, kata kuncinya adalah saling menghargai, memelihara kesejukan dan kekeluargaan karena perdamaian tidak bisa dicapai dengan pemaksaan dan saling menghakimi.

"Perdamaian hanya bisa dibangun dengan kesetaraan dan saling memahami," ujarnya.

Lokasinya hibah lahan seluas 1.668 meter persegi dari pemerintah Kota Bogor kepada jemaat GKI Yasmin terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor.

Lokasi tersebut berjarak sekitar 1 Km dari lokasi lahan yang dimiliki GKI Yasmin, yang selama 15 tahun ini terus menjadi sengketa di masyarakat.

Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan sudah dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto, di halaman GKI Pengadilan Bogor, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Minggu (13/6).

Baca juga: Menag Yaqut Cholil bersyukur persoalan GKI Yasmin selesai

Baca juga: Mendagri Tito apresiasi Pemkot Bogor selesaikan persoalan GKI Yasmin
 

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021