Bandung, 2/11 (ANTARA) - Pemekaran wilayah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, ditargetkan akan selesai pada tahun 2012.
"Kalau melihat dari proses sampai saat ini, kami memperkirakan tahun 2012 Kabupaten Garut Selatan akan sah secara hukum sebagai kabupaten baru di Jawa Barat," kata Ketua Presidium Masyarakat Garut Selatan, Gunawan Undang, Selasa.
Untuk memuluskan rencana pemekaran Kabupaten Selatan, sejumlah orang dari Masyarakat Garut Selatan menemui anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Surya, di Kantor DPD Jawa Barat, di Jalan Mundinglaya Kota Bandung.
Gunawan menambahkan, saat ini surat Gubernur Jawa Barat sudah memberi surat rekomendasi untuk pemekaran wilayah Kabupaten Garut.
"Alhamdulilah surat rekomendasi dari Gubernur sudah diberikan dan saat ini surat rekomendasi itu sedang dibahas dan dievaluasi oleh DPRD Jawa Barat," ujar Gunawan.
Menurutnya, salah satu hal yang menyebabkan pemekaran wilayah Kabupaten Garut terkesan agak lamban ialah adanya perubahan PP No129 Tahun 1997 ke PP No78 Tahun 2007 serta kebijakan dari Bupati Garut yang dulu dijabat oleh Agus Supriadi yang tidak mendukung rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Garut.
"Memang cukup lama, untuk memekarkan wilayah Kabupaten Garut Selatan ini kami harus berjuang sejak tahun 2004. Namun usaha kami terganjal perubahan PP No129 Tahun 1997 ke PP No78 Tahun 2007 dan kebijakan dari mantan Bupati Garut, Agus Supriadi yang menolak pemekaran wilayah di Kabupaten Garut," kata Gunawan.
Sementara itu, anggota DPD RI Muhammad Surya, menyatakan, pertemuan antara pihaknya dengan Masyarakat Garut Selatan menghasilkan beberapa point penting terkait pemekaran wilayah Garut.
"Jadi hari ini kami menerima kunjungan dari Presidium Masyarakat Garut Selatan dan tentunya kami menerima aspirasi dari kawan-kawan Masyarakat Garut Selatan yang memiliki cita-cita untuk melakukan pemekaran wilayah. Pada dasarnya kami dari DPD RI dari wilayah Jabar mendukung pemekaran wilayah ini dengan catatan ini akan membawa kesejahteraan bagi rakyat dan memang keinginan rakyat," ujarnya.
Muhammad Surya mengatakan, beberapa poin penting yang dihasilkan dari pertemuan tersebut ialah pihaknya menyatakan siap dan akan mendukung proses pemekaran wilayah Kabupaten Garut yang dicita-citakan dan diusung oleh Masyarakat Garut Selatan, seperti bantuan dari segi perundangan-undanganya.
Ia mengatakan, jika melihat potensi yang dimiliki oleh Garut Selatan maka sudah selayaknya wilayah tersebut dimekarkan dari Kabupaten Garut.
"Garut Selatan memiliki potensi alam dan SDM yang luar biasa, namun sayang tidak terkelola dan dikembangkan dengan baik serta maksimal. Nah, dengan adanya pemekaran ini saya berharap potensi tersebut sudah selayaknya dikelola oleh masyarakat Garut Selatan. Pada dasarnya kami mendukung " kata Muhammad Surya.
Pihaknya mengeaskan, dalam waktu dekat ini DPD RI akan mengundang Presidium Masyarakat Jawa Barat akan diundang untuk melakukan presentasi di hadapan DPD tentang pemekaran wilayah tersebut.***1***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
"Kalau melihat dari proses sampai saat ini, kami memperkirakan tahun 2012 Kabupaten Garut Selatan akan sah secara hukum sebagai kabupaten baru di Jawa Barat," kata Ketua Presidium Masyarakat Garut Selatan, Gunawan Undang, Selasa.
Untuk memuluskan rencana pemekaran Kabupaten Selatan, sejumlah orang dari Masyarakat Garut Selatan menemui anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Surya, di Kantor DPD Jawa Barat, di Jalan Mundinglaya Kota Bandung.
Gunawan menambahkan, saat ini surat Gubernur Jawa Barat sudah memberi surat rekomendasi untuk pemekaran wilayah Kabupaten Garut.
"Alhamdulilah surat rekomendasi dari Gubernur sudah diberikan dan saat ini surat rekomendasi itu sedang dibahas dan dievaluasi oleh DPRD Jawa Barat," ujar Gunawan.
Menurutnya, salah satu hal yang menyebabkan pemekaran wilayah Kabupaten Garut terkesan agak lamban ialah adanya perubahan PP No129 Tahun 1997 ke PP No78 Tahun 2007 serta kebijakan dari Bupati Garut yang dulu dijabat oleh Agus Supriadi yang tidak mendukung rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Garut.
"Memang cukup lama, untuk memekarkan wilayah Kabupaten Garut Selatan ini kami harus berjuang sejak tahun 2004. Namun usaha kami terganjal perubahan PP No129 Tahun 1997 ke PP No78 Tahun 2007 dan kebijakan dari mantan Bupati Garut, Agus Supriadi yang menolak pemekaran wilayah di Kabupaten Garut," kata Gunawan.
Sementara itu, anggota DPD RI Muhammad Surya, menyatakan, pertemuan antara pihaknya dengan Masyarakat Garut Selatan menghasilkan beberapa point penting terkait pemekaran wilayah Garut.
"Jadi hari ini kami menerima kunjungan dari Presidium Masyarakat Garut Selatan dan tentunya kami menerima aspirasi dari kawan-kawan Masyarakat Garut Selatan yang memiliki cita-cita untuk melakukan pemekaran wilayah. Pada dasarnya kami dari DPD RI dari wilayah Jabar mendukung pemekaran wilayah ini dengan catatan ini akan membawa kesejahteraan bagi rakyat dan memang keinginan rakyat," ujarnya.
Muhammad Surya mengatakan, beberapa poin penting yang dihasilkan dari pertemuan tersebut ialah pihaknya menyatakan siap dan akan mendukung proses pemekaran wilayah Kabupaten Garut yang dicita-citakan dan diusung oleh Masyarakat Garut Selatan, seperti bantuan dari segi perundangan-undanganya.
Ia mengatakan, jika melihat potensi yang dimiliki oleh Garut Selatan maka sudah selayaknya wilayah tersebut dimekarkan dari Kabupaten Garut.
"Garut Selatan memiliki potensi alam dan SDM yang luar biasa, namun sayang tidak terkelola dan dikembangkan dengan baik serta maksimal. Nah, dengan adanya pemekaran ini saya berharap potensi tersebut sudah selayaknya dikelola oleh masyarakat Garut Selatan. Pada dasarnya kami mendukung " kata Muhammad Surya.
Pihaknya mengeaskan, dalam waktu dekat ini DPD RI akan mengundang Presidium Masyarakat Jawa Barat akan diundang untuk melakukan presentasi di hadapan DPD tentang pemekaran wilayah tersebut.***1***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010