Depok, 25/10 (ANTARA) - Rapat pleno KPU Kota Depok menetapkan pasangan, Nurmahmudi Ismail-Idris Abdul Shomad (Nur Berkhidmat), terpilih sebagai wali kota Depok periode 2011-2016.

"Rapat pleno telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai wali kota terpilih," kata Ketua KPU Kota Depok, Muhammad Hasan, usai rapat pleno, di Depok, Senin sore.

Menurut dia, pihaknya akan segera membuat surat keputusan tentang wali kota Depok terpilih tersebut. "Saat ini kami baru membuat berita acara tentang hasil rapat pleno tersebut," katanya.

Mengenai adanya pihak-pihak yang keberatan dengan hasil tersebut, Hasan mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. "Kalau ada pihak yang keberatan silakan menempuh jalur hukum, kita juga sudah siap," ujarnya.

Hasil rekapitulasi suara KPU Kota Depok tersebut pasangan Nur Mahmudi unggul dengan jumlah 227.744 suara (40,99 persen), Badrul Kamal 149.168 suara (26,84 persen), Yuyun dengan 124.511 suara (22,41 persen) dan Gagah-Derry dengan 54.142 suara (9,74 persen).

Total suara sah adalah 555.565 suara, dari DPT berjumlah 1.053.877 pemilih sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 16.483 surat suara, sehingga total surat suara adalah 572.048 surat suara.

Sebelumnya tiga kandidat wali kota Depok periode 2011-2016 menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu kepala daerah (Pilkada) Depok.

"Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Depok, dan juga pasangan nomor tiga," kata anggota tim sukses pasangan Badrul Kamal-Supriyanto, Hendrik Tangke Alo.

Tiga pasangan yang menolak tersebut adalah Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat, Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna, dan Badrul Kamal-Supriyanto.

Sedangkan satu-satunya pasangan yang menandatangani hasil rekapitulasi suara tersebut adalah pasangan nomor urut tiga yaitu Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Shomad.

Hendrik mengatakan, hasil rekapitulasi suara tersebut oleh KPU Kota Depok tersebut berbeda hasilnya dengan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh timnya.

"Kami mensinyalir ada penggelembungan suara," ujarnya.

Sekretaris tim kampanye Badrul Kamal-Agus Supriyanto (BK-Pri), Ir. Poltak Baharianto mengatakan pihaknya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena proses tahapan dan pelanggaran dalam pilkada banyak dilanggar oleh KPU Depok dan pasangan yang unggul.
Ia mengatakan data yang dimilikinya sudah lengkap dan optimis akan dikabulkannya gugatan tersebut dan diadakan Pilkada ulang,di seluruh kota Depok.
Sementara itu, Ketua tim pemenangan Nur-Idris, Prihandoko mengaku tidak mempersoalkan gugatan para lawan politiknya tersebut, bahkan pihaknya sudah menyiapkan kuasa hukum untuk di MK.

Menurutnya, dari banyak 200 gugatan seluruh Indonesia yang masuk MK, hanya 12 yang diperhatikan dan tiga dikabulkan, misalnya kasus pilkada ulang di Jawa Timur.

Prihandoko merasa yakin tuntutan yang diajukan lawan politiknya tidak akan dikabulkan MK.

Feru L

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010