Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Jawa Barat, melayangkan surat teguran kepada PT Globalindo Food di Jalan Baru Cianjur-Jonggol, di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, karena diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai.

Kepala Seksi Penegak Hukum DLH Cianjur, Dindin Solihin di Cianjur Jumat, mengatakan pihaknya langsung melakukan sidak ke lokasi perusahaan setelah mendapat laporan warga sekitar dan menemukan saluran pembuangan limbah langsung ke sungai.

"Kami menemukan saluran air limbah langsung dibuang ke daerah aliran sungai (DAS) sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan karena air yang dikeluarkan berbusa dan bau," katanya.

Saat melakukan sidak, ungkap dia, pihaknya menemukan instalasi pembuangan limbah tidak sesuai standar, bahkan instalasi pengolahan limbah yang dimiliki tidak berfungsi dengan baik sehingga pihaknya langsung menegur perusahaan agar segera melakukan perbaikan.

Bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika hingga batas waktu ditentukan tidak dilaksanakan perbaikan. Sanksi berupa pencabutan izin dan penyegelan dengan melibatkan Satpol PP Cianjur, karena perusahaan Globalindo jmenyalahi aturan karena IPAL yang dimilikinya tidak berfungsi dan membuang limbah langsung ke aliran sungai.

"Kami sudah menegurnya dan memberikan waktu dua minggu agar perusahaan memperbaiki IPAL. Selain itu, kami mengambil sampel air untuk dilakukan uji laboratorium," katanya.

Dindin menjelaskan, pihaknya sudah memberikan teguran dan akan melayangkan surat paksaan agar perusahaan memperbaiki IPAL, melengkapi izjin pengolahan limbah cair (IPLC), dan izin TPS limbah B3.

"Kami memberikan waktu tiga bulan atau 90 hari agar perusahaan segera melengkapi Apabila dalam waktu tersebut tidak selesai, kami akan memberikan sanksi mulai dari evaluasi dokumen hingga pencabutan izin produksi," katanya.

Sementara pihak PT Globalindo food, hingga saat ini, belum memberikan keterangan mengenai dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar.

Baca juga: Pembuang limbah industri di Cianjur ditangkap Dinas Lingkungan Hidup

Baca juga: Sepanjang 2020 DLH Cianjur keluarkan 18 surat peringatan

Baca juga: DLH dan Polres Cianjur selidiki aksi pembuangan limbah B3 medis

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021