Juru Bicara Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengatakan dana haji boleh dipakai untuk pembangunan infrastuktur asal syarat syariahnya terpenuhi dan penggunaannya aman.
"Tidak ada larangan untuk itu, asalkan aman. Investasi boleh, baik secara hukum maupun secara fatwa, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi dan aman," kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selama ini, lanjut Masduki, belum ada investasi dana haji langsung ke infrastruktur karena masih ada pertimbangan apakah pembangunan tersebut aman atau tidak.
"Saat ini belum ada alokasi investasi langsung ke infrstruktur itu bukan karena dilarang secara hukum dan prinsip syariah. Jadi, kalau tidak ada, itu bukan karena dilarang, melainkan lebih pada aman atau tidak dibawa ke situ," katanya menjelaskan.
Masduki menyebutkan sebagian besar investasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ialah dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Selain itu, dana haji juga digunakan untuk membangun infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, gedung kantor agama, dan universitas Islam.
"Itu boleh secara hukum, secara regulasi dan prinsip-prinsip syariah itu tidak dilarang. Tidak boleh dana haji itu diinvestasikan lewat sukuk atau yang lain yang tidak syariah," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyebutkan 90 persen investasi dana haji berbentuk surat berharga syariah dan sukuk korporasi.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengalokasikan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur. Investasi dana haji digunakan dengan profil risiko low to moderate.
"Sebanyak 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi," katanya.
Baca juga: BPKH siap kembalikan dana jamaah haji
Baca juga: BPKH: Dana calon haji yang tentunda keberangkatannya aman
Baca juga: DPR pastikan dana haji aman, tak ada digunakan proyek pemerintah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021