Cianjur, 7/10 (ANTARA) - Verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU Cianjur, Jabar, terhadap calon peserta Pilkada Cianjur 2011, dinilai cacat hukum.

Sehingga beberapa kalangan, menilai hal tersebut, harus diulang kembali karena tidak melibatkan Panitia Pengawas Pilkada, sebagai mitra penyelenggara, kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur, D Muharam Junaedi SH, Kamis.

Dia menilai, jika tidak diulang, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi kualitas pilkada ke depannya. "Proses pentahapan pilkada harus melibatkan dua lembaga ini, sebagai mitra penyelenggara, kalau salahsatunya tidak dilibatkan, maka tidak lumrah rasanya," kata Oden panggilan akrab D Muharam.

Jika kondisi ini dibiarkan, artinya KPU telah melakukan upaya pengkerdilan terhadap kinerja panwas, mengingat keduanya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum karena dibentuk undang-undang.

Sehingga kata dia, panwas seharusnya berani menegur KPU, perihal tidak dilibatkan dalam setiap proses pentahapan pilkada.

Keterlibatan panwas, menjadi penting mengingat proses tahapan pilkada sudah hampir memasuki masa-masa krusial. Jika tidak terlibat, pelanggaran demi pelanggaran akan dengan mudah dilakukan para kontesnstan.

"Sudah banyak bakal calon menunjukkan ketidak takutan terhadap lembaga panwas, contohnya tim sukses yang berstatus PNS, dengan cueknya berani datang menggiring jagoannya ke KPU saat pendaftaran," ucapnya.

Sesuai dengan aturan terkait larangan PNS untuk tidak terlibat aktif dalam politik praktis, tertulis dan jelas-jelas diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Cianjur, Asep Rudiana membantah apa yang dikatakan Oden itu. Pihaknya telah melaksanakan proses tahapan pilkada seusai aturan yang berlaku.

Meskipun tidak ada panwaslukada, mengingat lembaga tersebut belum terbentuk saat proses tahapan di mulai. Namun kata dia, setiap proses tahapan pilkada yang dilakukan pihaknya, mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat.

"Kami menilai hasil verifikasi terhadap calon yang sudah berlangsung, tidak harus di ulang karena tidak cacat hukum," kilahnya.

Dia menjelaskan, setiap proses pentahapan pilkada, KPU telah memberikan materi terkait jadwal keseluruhan proses pentahapan pada panwas, setelah lembaga itu resmi terbentuk.***1***

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010