Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jawa Barat, mengimbau para orangtua atau wali dari calon peserta didik untuk mengecek kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar lancar saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan pengecekan NIK itu diperlukan agar saat pendaftaran data PPDB berjalan dengan lancar.

"Orang tua, wali calon peserta didik dipersilahkan untuk mengecek kembali apakah NIK telah terdaftar benar atau masih terdapat kesalahan," kata Cucu di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Adapun pengecekan NIK itu menurutnya bisa dilakukan melalui laman disdukcapil.bandung.go.id. Untuk memudahkan orang tua dan wali kelas, pihaknya juga telah menyiapkan video tutorial pada Youtube Channel Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Setelah membuka laman Disdukcaik, kemudian orang tua dipersilahkan membuka beranda yang terletak di atas kiri pada laman utama. Setelah itu mengklik media informasi yang di dalamnya terdapat pengecekan NIK.

Orang tua calon peserta didik kemudian diminta untuk mengisi kolom NIK dengan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di kartu keluarga, serta menjawab pertanyaan matematika singkat atau capcha pada kolom berikutnya.

Apabila NIK telah terdaftar maka terdapat penjelasan pada layar yaitu "NIK terdaftar di dalam database Kota Bandung". Namun jika NIK tidak ditemukan, NIK salah, atau hasil pencarian menunjukkan Nama yang berbeda dengan Calon Peserta Didik, maka orangtua harus melakukan perbaikan data.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan bagi orang tua yang mendapati NIK masih salah atau tidak ditemukan dapat memohon perbaikan NIK tersebut melalui aplikasi PEMUDA.

Aplikasi PEMUDA dapat diunduh melalui Google Playstore, atau datang secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 ke Mobil Mepeling (memberikan pelayanan keliling) pada pelataran parkir SDN 035 Soka di Jalan Soka Nomor 34 Kota Bandung.

Dia memastikan petugas siap melayani Penduduk Kota Bandung yang akan memperbaiki data NIK mulai 24 Mei 2021 hingga persiapan pendataan selesai dilaksanakan.

"Jadi warga Kota Bandung yang ingin memperbaiki data NIK untuk kepentingan PPDB tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung," kata Tatang.

"Layanan ini tidak hanya bagi warga Kota Bandung yang akan mendaftar di SD dan SMP, namun juga dapat dimanfaatkan bagi calon pendaftar ke tingkat SMA dan SMK di Kota Bandung," tambahnya.

Baca juga: PPDB SMA di Bandung fasilitasi ABK lewat jalur afirmasi

Baca juga: Keluhkan PPDB, puluhan orang tua siswa datangi kantor Disdik Kota Bandung

Baca juga: Disdik Bandung masih kaji program Pemprov soal PPDB anak tenaga medis

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021