Presiden Joko Widodo memerintahkan agar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan agar dapat menjadi Aparatur Sipil Negara.
"Kalau dianggap ada kekurangan, Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," kata dia, melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, dari Jakarta, Senin.
Hasil Tes Wawasan Kebangsaan pada 5 Mei 2021 menunjukkan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes itu, hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata dia.
Dalam pertimbangannya putusan MK mengatakan "Dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU Nomor 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan."
"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," kata dia.
Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Namun dalam SK itu belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai itu dan mereka hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
Dari 75 orang yang dinyatakan tidak lolos wawasan kebangsaan antara lain adalah pejabat eselon I Deputi Koordinasi Supervisi KPK, Hery Muryanto, pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Supradiono, Deputi Koordinasi Supervisi KPK, Hery Muryanto, Kepala Biro SDM, Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi, Sujanarko.
Selanjutnya pejabat setingkat eselon III yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, Kabag SDM, Nanang Priyono, serta sejumlah ketua satuan tugas penyidikan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah, serta nama-nama lain.
Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan TWK bukan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK
Baca juga: Pakar Hukum: Penonaktifan 75 pegawai KPK sebagai pelaksanaan Undang-Undang
Baca juga: KPK: 75 pegawai bukan dinonaktifkan tapi diminta serahkan tugas ke atasan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kalau dianggap ada kekurangan, Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," kata dia, melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, dari Jakarta, Senin.
Hasil Tes Wawasan Kebangsaan pada 5 Mei 2021 menunjukkan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes itu, hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata dia.
Dalam pertimbangannya putusan MK mengatakan "Dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU Nomor 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan."
"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," kata dia.
Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Namun dalam SK itu belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai itu dan mereka hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
Dari 75 orang yang dinyatakan tidak lolos wawasan kebangsaan antara lain adalah pejabat eselon I Deputi Koordinasi Supervisi KPK, Hery Muryanto, pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Supradiono, Deputi Koordinasi Supervisi KPK, Hery Muryanto, Kepala Biro SDM, Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi, Sujanarko.
Selanjutnya pejabat setingkat eselon III yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, Kabag SDM, Nanang Priyono, serta sejumlah ketua satuan tugas penyidikan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah, serta nama-nama lain.
Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan TWK bukan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK
Baca juga: Pakar Hukum: Penonaktifan 75 pegawai KPK sebagai pelaksanaan Undang-Undang
Baca juga: KPK: 75 pegawai bukan dinonaktifkan tapi diminta serahkan tugas ke atasan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021