Dinas Kesehatan Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat meminta seluruh pengelola perkantoran memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 tetap diterapkan pada masa kerja setelah libur Lebaran.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan bahwa aturan kerja pada masa pandemi masih berlaku, termasuk yang berkenaan dengan pembatasan jumlah orang yang bekerja di kantor.

"Jadi datangnya tetap sesuai kapasitas, di ruangan diterapkan protokol kesehatan. Jadi, pokoknya protokol kesehatan tetap harus dilakukan di setiap aktivitas," kata Ahyani di Bandung, Ahad.

Dinas Kesehatan, ia mengatakan, belum berencana menggelar pemeriksaan COVID-19 pada pekerja dan aparatur sipil negara pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.

Menurut dia, Dinas Kesehatan baru menggelar pelayanan pemeriksaan COVID-19 di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19.

"Kalau screening (pemeriksaan) itu di lokasi-lokasi yang kita curigai potensinya tinggi seperti di Kebun Binatang inj kan orang-orangnya dari luar daerah," kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bahwa aparatur sipil negara akan dikenai sanksi jika membolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2021. Sanksi yang dikenakan antara lain berupa peringatan dan pemotongan tunjangan kinerja daerah.

"ASN yang enggak masuk besok bisa kena sanksi ya. Mudah-mudahan sebelumnya tidak ada ASN yang mudik," kata Yana.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Bandung digelar kembali Sabtu

Baca juga: Dinkes Bandung jadwal ulang vaksinasi yang tepat hari Idul Fitri

Baca juga: Warga Bandung diminta disiplin 5M sebelum mendapat jatah vaksin

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021