Warga Kota Bogor masih ada yang melakukan ziarah di tempat pemakaman umum (TPU) saat Pemerintah Kota Bogor melakukan pelarangan kegiatan tersebut selama 12-16 Mei 2021.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya di Bogor, Jumat, mengatakan waga yang berziarah itu hanya satu dua orang dan secara bukan rombongan.
Pihak Satpol PP menempatkan personel di TPU di Kota Bogor, terutama TPU Blender, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal dan TPU Dreded di Jalan Pahlawan Kecamatan Bogor Selatan.
"Di dua TPU tersebut hanya satu dua orang saja yang melakukan ziarah kubur," katanya.
Dia menjelaskan warga yang datang secara rombongan tidak diizinkan melakukan ziarah karena bisa menimbulkan kerumunan.
"Warga yang datang satu dua orang pun, hanya diizinkan berdoa sebentar saja," katanya.
Agustian mengakui pada hari pertama Lebaran, Kamis (13/5) dan hari kedua Jumat ini memang ada warga yang berziarah, tetapi jumlahnya sedikit sehingga tidak terjadi kerumunan.
Saat menjaga TPU selama libur Lebaran, Satpol PP bertindak sesuai arahan Wali Kota Bogor, yakni mengedepankan persuasif dan tidak ada sanksi.
"Kami mengimbau kepada warga untuk sementara tidak berziarah ke makam. Ini guna menghindari penularan COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor. Dalam surat edaran tersebut, antara lain mengatur larangan sementara untuk ziarah kubur pada libur Lebaran 2021.
Wali Kota Bogor Bima Arya membuat surat edaran itu berdasarkan kesepakatan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur) pada rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5).
Kesepakatan kepala daerah di Jabudetabekjur menyepakati larangan sementara ziarah ke TPU, kecuali kegiatan memakamkan orang meninggal dunia.
"Jangan sampai karena kegiatan masyarakat pada Bulan Ramadhan dan libur Lebaran, terjadi lonjakan kasus positif COVID-19. Kebijakan ini, pelaksanaannya memang sulit, tapi ini adalah ikhtiar maksimal untuk mencegah kerumunan," katanya.
Baca juga: Dedi Mulyadi nilai kebijakan larangan ziarah kubur membingungkan
Baca juga: Kota Bogor larang sementara ziarah kubur
Baca juga: Masyarakat Garut dilarang ziarah kubur saat Lebaran 1442 H
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya di Bogor, Jumat, mengatakan waga yang berziarah itu hanya satu dua orang dan secara bukan rombongan.
Pihak Satpol PP menempatkan personel di TPU di Kota Bogor, terutama TPU Blender, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal dan TPU Dreded di Jalan Pahlawan Kecamatan Bogor Selatan.
"Di dua TPU tersebut hanya satu dua orang saja yang melakukan ziarah kubur," katanya.
Dia menjelaskan warga yang datang secara rombongan tidak diizinkan melakukan ziarah karena bisa menimbulkan kerumunan.
"Warga yang datang satu dua orang pun, hanya diizinkan berdoa sebentar saja," katanya.
Agustian mengakui pada hari pertama Lebaran, Kamis (13/5) dan hari kedua Jumat ini memang ada warga yang berziarah, tetapi jumlahnya sedikit sehingga tidak terjadi kerumunan.
Saat menjaga TPU selama libur Lebaran, Satpol PP bertindak sesuai arahan Wali Kota Bogor, yakni mengedepankan persuasif dan tidak ada sanksi.
"Kami mengimbau kepada warga untuk sementara tidak berziarah ke makam. Ini guna menghindari penularan COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor. Dalam surat edaran tersebut, antara lain mengatur larangan sementara untuk ziarah kubur pada libur Lebaran 2021.
Wali Kota Bogor Bima Arya membuat surat edaran itu berdasarkan kesepakatan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur) pada rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5).
Kesepakatan kepala daerah di Jabudetabekjur menyepakati larangan sementara ziarah ke TPU, kecuali kegiatan memakamkan orang meninggal dunia.
"Jangan sampai karena kegiatan masyarakat pada Bulan Ramadhan dan libur Lebaran, terjadi lonjakan kasus positif COVID-19. Kebijakan ini, pelaksanaannya memang sulit, tapi ini adalah ikhtiar maksimal untuk mencegah kerumunan," katanya.
Baca juga: Dedi Mulyadi nilai kebijakan larangan ziarah kubur membingungkan
Baca juga: Kota Bogor larang sementara ziarah kubur
Baca juga: Masyarakat Garut dilarang ziarah kubur saat Lebaran 1442 H
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021