Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memutar balik 129 kendaraan pada hari pertama operasi antisipasi mudik di pos sekat Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis.

"Hasil penyekatan didapat 129 kendaraan yang diputarbalikkan," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana usai operasi penyekatan.

Menurutnya, ratusan kendaraan tersebut diputar balik lantaran pengendaranya tak membawa surat hasil rapid tes antigen ataupun sertifikat vaksinasi COVID-19. Sebagian besar kendaraan yang diputar balik memiliki tujuan ke tempat wisata.

"Karena Kabupaten masih mewajibkan surat rapid antigen, atau ketika tidak melihatkan vaksinasi selama dua kali maka diputarbalikkan," kata Iman.

"Penyekatan hari ini sesuai komitmen bersama, kita melaksanakan penyekatan tanggal 6-17 Mei 2021," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan bahwa warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat meski membawa surat hasil rapid antigen sekalipun.

"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," ungkapnya.

Pasalnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik guna menegakkan aturan larangan mudik.

"Satgas COVID-19 mendirikan posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid antigen," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurutnya, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.

"Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak," tuturnya.

Baca juga: Alasan polisi berlakukan sistem buka tutup di GT Cikarang Barat

Baca juga: Pemkot Bandung evaluasi adanya kemacetan akibat penyekatan pemudik di Cibiru

 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021